PSBB Malang Raya
Hari Kedua PSBB Malang Raya - Tak Bawa Surat Tugas, Ratusan Pengendara Diminta Putar Balik
Sedikitnya 150 kendaraan diminta putar balik saat diperiksa polisi di cek poin Graha Kencana pada Senin (18/5/2020).
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sedikitnya 150 kendaraan diminta putar balik saat diperiksa polisi di cek poin Graha Kencana pada Senin (18/5/2020).
Para pengendara mayoritas tidak membawa surat tugas dari perusahaan sehingga tidak jelas tujuannya ke Kota Malang.
Semua kendaraan tanpa terkecuali diperiksa oleh polisi di cek poin, meski pelat mereka Karasidenan Malang atau N.
Walhasil, banyak dari para pengendara berasal dari luar Malang Raya namun tidak dapat menunjukkan surat keterangan bekerja.
"Kami ingin meyakinkan lagi bahwa mereka memang tujuannya ke Malang dalam hal penting yakni bekerja," ujar Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kapolresta Malang Kota.
Pemeriksaan seluruh kendaraan pada hari ini mengakibatkan kemacetan sepanjang 300 meter dari pos cek poin.
Kondisi ini relatif berbeda dari Minggu (17/5) atau hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya.
“Perbedaan yang signifikan adalah pada volume kendaraan. Karena kemarin hari libur jadi kami relatif tidak dipusingkan oleh volume kendaraan," katanya.
Data sementara, sekitar 6.000 kendaraan masuk ke Kota Malang per pukul 12.00 WIB dari pos Graha Kencana.
Sebanyak 120 kendaraan roda dua diminta putar balik, sedangkan kendaraan roda empat yang putar balik sebanyak 70 kendaraan.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2020, setiap warga yang masuk ke Malang harus dapat menunjukkan KTP asal Malang.
Apabila bukan warga Malang, mereka harus menunjukkan surat keterangan bekerja.
Jika gagal menunjukkan dokumen itu, maka pengendara akan ditegur dan diminta putar balik bahkan terkena sanksi.