Kota Malang

Legislatif dan Eksekutif Kota Malang Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

DPRD Kota Malang bersama Pemkot Malang menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (2/9/2025).

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/PURWANTO
PARIPURNA - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita melakukan penandatanganan keputusan DPRD Kota Malang saat Rapat Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD TA 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (2/9/2025). 

SURYAMALANG.COM, MALANG – DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (2/9/2025).

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa setelah tahap kesepakatan ini, agenda selanjutnya adalah penyerahan Rancangan APBD disertai nota keuangan dan tanggapan fraksi. 

“Besok akan ada pelemparan RAN APBD, penyampaian nota keuangan dan tanggapan fraksi, kemudian Senin nanti akan masuk pada tahapan jawaban hingga rapat kerja,” jelasnya, Selasa (2/9/2025).

Amithya menegaskan, penyesuaian anggaran dilakukan untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN) yang turut menjadi perhatian daerah. Sejumlah program nasional tengah dijalankan di Kota Malang saat ini.

“Kita harus menunjang PSN, sehingga ada cost sharing dari APBD. Tidak banyak, hanya bersifat pendukung. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah daerah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena banyak yang belum paham terkait program-program yang berjalan cepat,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah program yang membutuhkan penjelasan lebih luas, seperti KMP, SR, MBG, layanan kesehatan gratis, hingga target tiga juta rumah. 

“Termasuk juga mengenai DTSEN bagi desil satu dan desil dua serta program UHC. Semua ini memerlukan sosialisasi agar masyarakat tidak bingung,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyoroti adanya pengurangan dana transfer pada tahun 2026 yang berimplikasi pada perencanaan anggaran.

“Kami akan memilah dan memilih karena sebagian dana transfer dialihkan untuk program strategis nasional. Meski begitu, Pemkot tetap memiliki program prioritas yang tentu harus mendapat persetujuan DPRD,” terangnya.

Wahyu juga menyinggung sorotan terkait alokasi belanja pegawai dalam KUA-PPAS.

Menurutnya, angka belanja pegawai memang masih tinggi karena adanya kewajiban mengakomodasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru. 

“Nanti detailnya akan kami jelaskan dalam APBD Perubahan 2025. Salah satunya memang kewajiban untuk menganggarkan PPPK yang masuk di perubahan anggaran tahun ini,” ungkapnya.

Melalui kesepakatan legislatif dan eksekutif ini, pembahasan lanjutan mengenai APBD Perubahan 2025 akan segera dilaksanakan dengan tetap mengacu pada prioritas pembangunan daerah sekaligus penyesuaian terhadap agenda nasional. (Benni Indo/ADV)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved