PSBB Malang Raya
Poin-poin Penting Penerapan PSBB Malang Raya di Kota Malang
Malang Raya resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Minggu, 17 Mei 2020.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Malang Raya resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Minggu, 17 Mei 2020.
Tetapi, masih banyak dari masyarakat yang belum mengetahui, poin-poin apa saja yang harus dilakukan dan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Selama PSBB Malang Raya berlangsung, mobilitas orang akan terus dipantau, baik yang menuju Malang Raya ataupun antar daerah di Malang Raya itu sendiri.
Seperti warga Kota Malang yang akan menuju Kabupaten Malang ataupun ke Kota Batu.
Berikut ini merupakan poin-poin penting selama penerapan PSBB Malang Raya di Kota Malang:
1. Terdapat 7 Check Point di Kota Malang Selama PSBB Malang Raya berlangsung
Tujuh check point yang berada di Kota Malang tersebut di antaranya berada di Graha Kencana, Terminal Arjosari, Terminal Landungsari, Stasiun Malang, Kacuk Barat, Gerbang Tol Madyopuro dan di Bumiayu.
Check point tersebut juga dibagi menjadi dua, yakni pos penyekatan dan pos energi.
Sejumlah petugas yang bertugas di dalam check point itu di antaranya dari unsur Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, TNI/Polri, BPBD dan Satpol PP Kota Malang.
Mobilitas masyarakat yang akan masuk ke Kota Malang akan dipantau oleh petugas.
Pemeriksaan yang dilakukan mulai dari pengecekan KTP, surat tugas dan kondisi tubuh seseorang.
Apabila warga Malang Raya akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.
Tapi jika bukan warga Malang Raya akan disuruh kembali ke daerah asalnya.
"Jadi dilihat dulu, jika bukan warga Malang Raya, harus memiliki surat tugas jika ingin melanjutkan perjalanan. Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga dilakukan."
"Jika kondisi tubuhnya mengarah ke Covid-19, maka akan dilakukan rapid test dan dianjurkan untuk dikarantina di lokasi yang telah disiapkan Pemerintah Kota Malang," ucap Sutiaji, Wali Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Senin (18/5/2020).
2. Selama PSBB Malang Raya berlangsung, Pemkot Malang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Pemkot Malang telah melakukan pendataan berkaitan dengan jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial selama pandemi Covid-19.
Bantuan sosial itu akan diberikan selama tiga bulan ke depan mulai dari April sampai Juni 2020.
Bantuan tersebut terdiri dari tiga macam, yakni bantuan dari Kementerian Sosial senilai Rp 600.000, Pemprov Jatim sebesar Rp 200.000, dan Pemkot Malang sebesar Rp 300.000.
Penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial telah dilakukan di seluruh Kelurahan yang ada di Kota Malang.
Total telah ada 20.098 warga Kota Malang yang telah mendapatkan bantuan tersebut dari total 41.000 warga.
Sedangkan untuk penyaluran bantuan dari Pemerintah Kota Malang, pendataanya dibagi ke enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan di tiap Kecamatan.
Untuk Dinas Sosial mendata masyarakat penerima PKH dan masyarakat penerima bantuan BPNT Pusat dengan total 6.270 orang.
Disnaker-PMPTSP mendata para tenaga kerja yang dirumahkan dan yang di PHK oleh perusahaan dengan total 2.968 orang.
Dinas Perhubungan mendata juru parkir dan sopir angkot dengan total 3.117 orang.
Disporapar mendata pedagang yang berjualan di Malang Night Market, Velodrome dan Stadion Gajaya dengan total 394 orang.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendata pedagang yang berjualan di lingkungan Sekolah dan pekerja seni dengan total 1.364 orang.
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang mendata Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan total 2.500 orang.
Jumlah tersebut masih bisa bertambah, mengingat Pemkot Malang masih terus melakukan inventarisir melalui website sibansos.malangkota.go.id.
Di website tersebut, masyarakat Kota Malang bisa langsung melihat pendataan yang dilakukan Pemkot Malang secara lengkap.
Masyarakat juga bisa melihat peta sebaran bantuan yang telah disalurkan.
Dan masyarakat bisa mengakses siapa yang mendapatkan bantuan dan sumber anggaran serta bentuk bantuannya seperti apa.
Sampai saat ini, total ada 86.186 kuota bansos di Kota Malang.
Sedangkan jumlah peserta terdaftar mencapai 76.691 peserta dan 59.191 bantuan telah dicairkan.
"Untuk bantuan dari Provinsi Jawa Timur ada sekitar 15.000 orang. Bantuan dari Pemprov akan kami tambah Rp 100 ribu."
"Jadi total ada Rp 300 Ribu, biar sama dengan bantuan dari Pemkot," ucap Sutiaji.
3. Penerapan Ganjil Genap di Pasar Tradisional.
Selama PSBB Malang Raya berlangsung, Pemkot Malang telah menerapkan sistem ganjil genap di pasar tradisional.
Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Malang.
Sutiaji menyampaikan, bahwa sistem ganjil genap ini diberlakukan guna menguatkan physical distancing atau jaga jarak.
Dalam penerapannya, pedagang boleh berjualan asalkan melihat nomor ganjil genap yang telah tertera di tiap bedak pedagang.
"Jadi sehari masuk sehari tidak. Misalkan hari ini masuk yang genap, besoknya ganjil, dan itu seterusnya," ucapnya.
Selain itu, para pedagang yang berada di pasar tradisional juga diharuskan mengikuti rapid test.
Meski tidak semua pedagang yang di rapid test, Sutiaji menyampaikan, bahwa hal itu dilakukan sebagai sampling.
Agar nantinya tidak ada pedagang yang sampai terpapar Covid-19 atau menimbulkan klaster baru.
"Goal utama PSBB adalah physical distancing. Keinginan saya masyarakat puasa dulu baru buka. Jadi menahan dulu sampai virus corona ini benar-benar hilang dari Bhumi Arema," ucap pria kelahiran Lamongan itu.
4. Kampung Tangguh untuk menekan penyebaran Covid-19
Pemkot Malang juga telah memiliki kampung tangguh yang bertugas dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Saat ini telah ada 61 kampung tangguh di Kota Malang yang telah disiapkan.
Sutiaji menyampaikan, bahwa keberadaan kampung tangguh ini secara langsung membantu meningkatkan pemahaman dan kedisiplinan masyarakat.
"Bagaimana pun juga, setiap program yang menentukan sendiri adalah kedisiplinan masyarakat. Mulai hal sederhana saja, yaitu mengenakan masker dan menjaga jarak," ucapnya.
Seperti halnya Kampung Narubuk Sukun yang merupakan salah satu kampung tangguh di Kota Malang.
Kampung yang pernah didatangi oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu kini telah menerapkan protap Covid-19.
Yakni dengan menyediakan portal di tiap pintu masuk kampung, hingga menyediakan tempat untuk cuci tangan bagi warga.
Masyarakat yang berada di Kampung Narubuk Sukun juga telah menyiapkan lumbung pangan selama pandemi Covid-19.
Lumbung pangan tersebut berisi berbagai macam sembako yang didapatkan dari warga sekitar dan juga relawan.
Nantinya, paket sembako tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu dan terdampak Covid-19 di Kampung Narubuk Sukun.
"Kesadaran masyarakat memang yang utama. Karena kunci utama untuk memutus mata rantai Covid-19 adalah pada kepatuhan masyarakat dalam melakukan pencegahan. Mulai dari menerapkan pola hidup sehat, social distancing dan physical distancing," ujarnya.
5. Sanksi-sanksi selama penerapan PSBB Malang Raya di Kota Malang
Pemkot Malang telah menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar aturan selama PSBB Malang Raya berlangsung.
Sanksi-sanksi yang diterapkan pun bervariasi dan paling banyak berupa teguran kepada masyarakat.
Bagi para pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan, sanski yang diberikan mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Aturan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Wali Kota Malang soal pedoman dalam pelaksanaan PSBB Malang Raya.
"Dalam dua hari masih banyak kita lihat Mal yang tetap buka. Sekarang kami beri teguran. Kalau masih ngeyel akan kami cabut izin usahanya," ucap Priyadi, Kasatpol PP Kota Malang.
Hal yang sama juga dilakukan kepada tempat usaha seperti warung makan yang tidak melakukan take away.
Atapun tempat usaha lain yang tetap bukan di atas jam yang telah ditentukan selama masa PSBB.
"Setiap malam kami selalu patroli. Saat ini masih dalam tahapan masa teguran. Tapi di hari keempat nanti sudah masuk masa penindakan," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/check-point-gerbang-tol-madyopuro-kota-malang.jpg)