Video Tangis Haru Lucinta Luna Saat Video Call Sama Abash, Tetap Pakai Makeup Full dan Kini Berhijab
Video tangis haru lucinta Luna saat melakukan video call bersama sang kekasih Abash menjadi sorotan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
"Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan, S.H.,M.Hum telah menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa perkara tersebut dengan susunan Eko Aryanto, S.H., M.H sebagai Ketua Majelis, Masrizal, S.H.,M.H dan Purwanto, S.H sebagai Hakim Anggota.
Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020," imbuh Eko Aryanto.

Agenda sidang perdana tersebut ialah pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Lucinta Luna dikenai pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.
Saat ini Lucinta masih ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Diketahui, Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah serta tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.
Ia ditetapkan sebagai tersangka denga hasil tes urine yang menunjukkan ia positif mengonsumsi benzodiazepin yang masuk golongan psikotropika.