PSBB di Malang Raya

Sambut New Normal atau Normalitas Baru, Masyarakat Batu Harus Tetap Disiplin

Apabila selama 7 hari mampu mengikuti dan menerapkan ketentuan protokol kesehatan dengan disiplin, maka bisa berlanjut ke era normalitas baru.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Suasana Jl Raya Diponegoro di kawasan depan pusat perbelanjaan modern Kota Batu tampak lengang saat berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kawasan ini biasanya ramai oleh pengendara yang lalu lalang. 

SURYAMALANG.COM, BATU – Pemerintah Kota Batu tiada hentinya mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Meskipun sebentar lagi PSBB di Malang Raya berakhir, namun bukan berarti melonggarkan kewaspadaan.

Ada langkah selanjutnya yakni menyambut normalitas baru atau new normal.

Pemerintah Kota Batu telah merapatkan bersama hal-hal yang menjadi perhatian selama berlangsungnya normalitas baru mendatang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, M Chori mengatakan, hasil rapat persiapan menuju transisi normalitas baru masih membahas hal-hal yang bersifat umum.

“Bahwa jangan sampai ada euforia di masyarakat dengan berakhirnya PSBB, maka Kota Batu telah terbebas dari Covid-19. Pandemi Covid-19 masih belum selesai, maka dari itu kita tetap harus waspada dan mengikuti serta melaksanakan protokol kesehatan,” tegas Chori, Kamis (28/5/2020).

Chori juga menjelaskan, bahwa masa transisi adalah suatu proses menuju era normalitas baru.

Apabila selama 7 hari mampu mengikuti dan menerapkan ketentuan protokol kesehatan dengan disiplin, maka bisa berlanjut ke era normalitas baru.

Namun apabila dalam evaluasi selama 7 hari tidak menunjukkan perubahan signifikan, maka ada dua kemungkinan yang akan dilakukan yaitu kembali ke PSBB atau memperpanjang masa transisi.

“Dalam masa transisi menuju era normalitas baru tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi tetapi aspek epidemilogis juga menjadi perhatian. Dengan kata lain kebijakan pelonggaran dalam masa transisi era normalitas baru akan dilakukan secara bertahap dan dikuti protokol kesehatan secara ketat supaya ada relaksasi ekonomi namun potensi persebaran cavid-19 dapat ditekan atau dilakukan mitigasi dengan tepat,” tegasnya.

Payung hukum untuk penerapan transisi era normalitas baru akan diatur dalam Peraturan Wali Kota dan materinya akan diharmonisasi dengan Kabupaten dan Kota Malang.

Untuk menyambut normalitas baru, bagi pelaku usaha di Kota Batu yang akan membuka usahanya harus menyiapkan 3 hal.

Pertama, harus menyiapkan prosedur mandiri (SOP) secara terbuka.

Kedua, menyiapkan faslitas dan kelengkapan untuk mendukung protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, pembersih tangan, dan alat pelindung diri (APD).

Ketiga, khusus bagi pelaku usaha besar agar membentuk Gugus Tugas Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved