PPDB Kota Malang
Syarat KK untuk PPDB Zonasi Kota Malang Dilonggarkan, Tetap Ada Kesulitan Cari Surat Keterangan
PPDB jalur zonasi ini kembali jadi sorotan beberapa warga yang merasa akan mengalami kesulitan mendaftar karena aturan Kartu Keluarga (KK).
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi untuk masuk SD dan SMP negeri di Kota Malang akan mulai dijalankan pada 2-4 Juni 2020.
Pematangan persiapan tengah dijalankan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kota Malang termasuk dengan melaksanakan uji coba web, Kamis (28/5/2020).
Hasil dan evaluasi uji coba web PPDB jalur zonasi kota Malang ini diharapkan bisa mencegah terjadinya permasalahan teknis saat pelaksanaannya nanti.
Di luar persiapan secara teknis, PPDB jalur zonasi ini kembali jadi sorotan beberapa warga yang merasa akan mengalami kesulitan mendaftar karena aturan Kartu Keluarga (KK).
Beberapa Orangtua siswa calon pendaftar PPDB jalur zonasi mengeluhkan aturan soal KK kurang dari satu tahun.
Kendala KK kurang satu tahun padahal syarat KK harus minimal satu tahun sebagaimana diatur juga di Permendikbud tentang PPDB umumnya
Terkait aturan itu, Dikbud telah memberi kelonggaran dengan meminta surat keterangan dari Dispendukcapil Kota Malang.
Namun sayangnya, kebijakan yang baru dipublikasikan itu dinilai tetap akan menyulitkan.
Pasalnya, waktu untuk mengurus surat keterangan di Dispendikcapil terbatas.
Warga kemungkinan baru bisa mengurus suratnya pada 2 Juni mendatang, tepat di saat pendaftaran PPDB zonasi mulai dibuka.