Virus Corona di Jatim
BREAKING NEWS: Anak Nakes Hingga Sopir yang Tangani Covid-19 Dapat Kuota Kursi PPDB SMAN-SMKN Jatim
Kuota khusus bagi anak- anak Nakes yang menangani langsung pasien covid-19 itu merupakan bentuk apresiasi khusus Gubernur Jawa Timur Khofifah
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Anak para tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani langsung pasien covid-19 akan mendapat kuota khusus dalam PPDB SMA/ SMK Negeri Jatim.
Kuota khusus bagi anak- anak Nakes yang menangani langsung pasien covid-19 itu merupakan bentuk apresiasi khusus Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bagi tenaga kesehatan.
Kuota sebesar satu persen dari total seluruh kursi SMA SMK Negeri di Jatim disediakan khusus bagi putra putri tenaga kesehatan yang akan mengikuti PPDB tahun ajaran 2020/2021.
“Kami memberikan kuota khusus sebanyak satu persen dari total seluruh kuota kursi dalam PPDB pekan depan untuk anak tenaga medis yang terlibat langsung dalam penangnan covid-19 pada rumah sakit rujukan provinsi Jawa Timur,” kata Gubernur Khofifah dalam jumpa pers di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (30/5/2020).
Pada penerimaan peserta didik baru jenjang SMA dan SMK negeri provinsi Jawa Timur yang akan dimulai pekan depan, para tenaga kesehatan akan diberikan kuota khusus untuk bisa memasukkan anaknya ke sekolah jenjang menengah atas negeri.
Dikatakan Khofifah para tenaga kesehatan menjadi garda terdepan dalam layanan penanganan covid-19 di Jawa Timur. Mereka memberikan dedikasi terbaik untuk bisa melayani pasien dan layak untuk mendapatkan apresiasi.
“Yang kami masukkan dalam kategori tenaga kesehatan ini tak hanya dokter tak hanya perawat tapi juga sampai sopir ambulan yang telah mendedikasikan kemampuan terbaik mereka untuk menangani pasien covid-19,” tegas Khofifah.
Hal senada ditambahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi.
Ia mengatakan bahwa bentuk perhatian gubernur berupa kuota khusus bagi putra putri tenaga kesehatan ini bertujuan agar para tenaga kesehatan bisa tenang.
Tenaga kesehatan yang menjadi wali murid tak perlu lagi bingung mendapatkan kuota untuk anak-anaknya sekolah di jenjang SMA SMK negeri di Jawa Timur.
“Kami sudah analisis rumah sakit rujukan covid-19 di Jatim ada sebanyak 99 rumah sakit. Jumlah Nakes yang menangani langsung pasien covid-19 per rumah sakit ada sebanyak 10 hingga 40 orang,” kata Wahid.
Jika diambil angka maksimalnya dimana per rumah sakit ada sebanyak 40 orang yang terlibat langsung dalam penanganan covid-19, artinya ada sebanyak 3.960 orang tenaga kesehatan yang akan mendapatkan bantuan ini.
“Kami asumsikan terbesar 80 persen tenaga kesehatan sampai sopir ambulan yang anaknya akan masuk ke SMA SMK Negeri maka artinya ada 3.168 anak,” kata Wahid.
Untuk tahun ini, jumlah kuota PPDB ada sebanyak 381.752 siswa. Kuota tersebut tersebar 1.542 SMA Negeri dan juga 2.081 SMK negeri di Jawa Timur.
Untuk menampung putra-putri tenaga kesehatan Jawa Timur disiapkan satu persen dari seluruh kuota yang ada.
Total kuota yang disediakan untuk para putra putri tenaga kesehatan yang menangani covid-19 ada sebanyak 3.817 siswa.
“Jadi totalnya kuota yang disediakan untuk putra-putri tenaga kesehatan penanganan covid-19 Jatim ada sebanyak 3.817 siswa. Sehingga insya allah semua putra putri nakes Jatim bisa tertampung di SMA SMK negeri yang diharapkan,” kata Wahid.
Dengan adanya kuota ini, maka nakes juga konsentrasi yang kuat untuk memberikan layanan pasien covid-19. Terlebih mereka setelah melakukan penanganan pasien covid-19 harus singgah dulu ke rumah singgah untuk membersihkan diri.
Satu Warga Jatim Terkonfirmasi Positif Varian Omicron XBB, Gubernur Khofifah : Bergejala Ringan |
![]() |
---|
Update Covid-19 Jatim, Rate Of Transmission Covid-19 Jatim Sudah Di Bawah 1, Laju Penyebaran Turun |
![]() |
---|
Pemda Yang Tak Punya RS Darurat Sewa Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19, Poltekkes Malang Disiapkan |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Ventilator dari Kemenkes ke 3 RS Rujukan Covid-19 di Madura |
![]() |
---|
Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Akan Didenda Rp 250 Ribu Mulai 14 September 2020 |
![]() |
---|