Berita Tulungagung Hari Ini

Pacaran dengan Janda, Napi Asimilasi Tulungagung Ini Malah Perkosa Anak Kekasihnya yang Masih SD

Muhyanto (51) kembali masuk penjara karena diduga menyetubuhi cewek cilik yang masih berusia 12 tahun di Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Muhyanto (51) kembali masuk penjara karena diduga menyetubuhi cewek cilik yang masih berusia 12 tahun di Tulungagung.

Siswi SD tersebut merupakan anak dari kekasih Muhyanto.

Pria asal Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung itu merupakan napi asimilasi yang bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada 4 April 2020.

Sebelumnya, Muhyanto divonis tujuh tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.

Namun belum genap dua bulan menikmati kebebasan, duda tiga anak ini kembali ditangkap polisi.

Kali ini Muhyanto diduga menyetubuhi anak kekasihnya.

“Kami tangkap dia di rumah kos Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru pada Kamis (28/5/2020) malam," terang Iptu Retno Pujiarsih, Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (30/5/2020).

Insiden memilukan ini bermula saat Muhyanto yang baru bebas dari Lapas kenalan dengan ibu korban yang berstatus janda.

Karena kesamaan status itulah, pasangan menjalin hubungan asmara dan sepakat akan menikah.

Karena dalam kondisi pandemi Covid-19, pasangan ini tidak bisa melangsungkan pernikahan.

"Karena tidak bisa menikah, tersangka tinggal di rumah kekasihnya di Kecamatan Ngunut," ungkap Retno.

Karena kumpul kebo, pasangan ini diusir warga sekitar.

Lalu Muhyanto, kekasihnya, dan korban pindah ke rumah kos di desa yang sama.

Karena tinggal tanpa ikatan suami istri, pasangan ini lagi-lagi diusir warga.

"Akhirnya mereka pindah di rumah kos di Desa Plosokandang itu," sambung Retno.

Menurutnya, Muhyanto melakukan perbuatan bejat itu mulai awal April 2020 sampai 17 Mei 2020 siang.

Tersangka mengaku sudah lima kali melakukan perbuatan itu.

Bahkan perbuatan terlarang itu pertama kali terjadi di di rumah kekasihnya.

Awalnya Muhyanto pamit kepada kekasihnya untuk mengajari korban belajar naik motor.

Ternyata tersangka membawa korban ke rumah kosnya di Desa Plosokandang.

Tersangka membujuk sehingga siswi SD kelas 6 ini menuruti keinginan tersangka.

Tersangka mengulangi perbuatan itu setiap ada kesempatan.

"Akhirnya korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Lalu mereka melapor ke polisi," tutur Retno.

Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka, dan sudah ditahan di Mapolres Tulungagung.

Penyidik masih berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Mulyanto sebagai napi asimilasi.

Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.

"Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa. Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini," terang Retno.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved