Komnas HAM dan Menkopolhukam Tanggapi Kasus Diskusi UGM: Silahkan Laporkan Pelaku Teror

Beka Ulung Hapsara mewakili Komisioner Komnas HAM dan Mahfud MD angkat bicara soal kasus teror UGM dengan mengecam keras

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Mahfud MD di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020). 

Abdul Jamil menambahkan, Prof Ni'matul Huda mengaku tidak mengenal orang yang menggedor pintu dan memencet bel rumahnya tersebut.

"Prof Ni'ma sendiri tidak mengenal, karena itu malam Prof Ni'ma tidak bisa melihat orangnya siapa dan tidak dikenal Prof Ni'ma. Dari pihak mana kita nggak ngerti. Siapa yang melakukan kita nggak ngerti karena identitas nggak jelas," katanya.

Dia mengatakan intimidasi yang dialami oleh Prof Ni'matul Huda berupa intimidasi verbal.

"Kedua, bentuk-bentuknya kan keliatan bahwa, Prof Ni'ma difitnah kaitannya dengan tujuan makar. Itu bentuk intimidasi. Isu-isu itu reda ketika panitia dan Prof Ni'ma sepakat untuk tidak melanjutkan (diskusi)," ungkapnya.

Terkait hal tersebut, upaya yang dilakukan oleh sivitas akademika UII yakni melalui upaya hukum dan menyikapi secara akademik.

Fakultas Hukum UII dan UII sudah sepakat membentuk dua tim.

Tim yang pertama adalah Tim Hukum yang dilakuan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII) dan tim menyikapi secara akademik.

"Yang pertama adalah upaya hukum, penuntasan terhadap upaya hukum, yang kedua adalah sikap akademik. Upaya hukum ini proses hukum yang akan kita lakukan. Dan itu akan ditangani LKBH FH UII," tuturnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved