Komnas HAM dan Menkopolhukam Tanggapi Kasus Diskusi UGM: Silahkan Laporkan Pelaku Teror

Beka Ulung Hapsara mewakili Komisioner Komnas HAM dan Mahfud MD angkat bicara soal kasus teror UGM dengan mengecam keras

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Mahfud MD di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020). 

SURYAMALANG.COM Malang Perkembangan Kasus teror diskusi di Fakultas Hukum UGM mendapatkan kecaman keras dari Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia).

Diketahui sebelumnya bahwa para mahasiswa dari UGM dan UII yang tergabung dalam mahasiswa Constitusional Law Society (CLS) mengadakan kegiatan diskusi dengan tema pemakzulan presiden. 

Namun sebelum kegiatan diskusi yang berlangsung dengan daring atau online, panitia membatalkan acara karena adanya teror yang diterima baik panitia dan pembicara. 

Isu ini kemudian mendapatkan kecaman keras bagi kalangan pihak termasuk dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 

Mengutip dari artikel Tribunnews.com : " Teror Diskusi UGM, Komnas HAM: Jika Dibiarkan Berpotensi Ancam Kebebasan Sipil dan Akademik " 

Beka Ulung Hapsara mewakili Komisioner Komnas HAM mengatakan bahwa kejadian yang terjadi di dunia akademisi sangat disayangkan. 

"Saya mengecam keras teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhaadap narasumber diskusi di fakultas hukum UGM," ujar Beka, ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (31/5/2020).

Beka menegaskan cara-cara tersebut tidak dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). 

Menurutnya teror dan intimidasi tersebut tak hanya mengancam kebebasan sipil saja, namun juga kebebasan akademik yang ada di perguruan tinggi.

"Kalau dibiarkan akan berpotensi mengancam kebebasan sipil yang sudah diperjuangkan puluhan tahun dengan korban yang tidak sedikit," kata dia.

"Teror dan intimidasi tersebut juga mengancam kebebasan akademik yang ada di perguruan tinggi. Yang seharusnya menjadi penjabaran dari amanat pembukaan UUD 1945, mencerdaskan kehidupan bangsa," imbuh Beka.

Oleh karenanya, Komnas HAM meminta polisi segera mengusut masalah ini. Pihaknya juga akan mengawal proses hukum serta mengumpulkan info dan fakta sebagai pembanding.

"Polisi harus segera mengusut tuntas peristiwa ini. Menemukan pelaku dan motifnya terus memproses hukum para terduga pelakunya.

Komnas HAM juga akan terus mengawal proses hukum yang dijalankan kepolisian, sekaligus mengumpulkan info dan fakta sebagai pembanding," pungkas Beka.

MENKOPOLHUKAM Mahfud MD Angkat Bicara dan Meminta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong korban teror diskusi mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM untuk melapor.

Kegiatan diskusi membahas tema pemberhentian presiden ditinjau dari sistem ketatanegaraan sedianya digelar pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 wib.

Menurut Mahfud MD, pemerintah tidak melarang kegiatan diskusi dan pelaku teror itu bisa dilaporkan ke polisi.

Isu makar yang berkembang di media sosial tidak benar menurut hukum.

"Saya katakan ke aparat ngapain takut, biarkan saja diskusi,  Kalau ada makar akan ketahuan di situ. Cara-cara menjatuhkan presiden itu sudah ada aturannya baik menurut UUD maupun UU," kata Mahfud MD dalam dilansir Kompas TV, Minggu (31/5/2020).

Sehingga menurut Mahfud MD, siapapun tidak perlu takut atas kegiatan tersebut karena kegiatan diskusi ketatanegaraan mengenai pemberhentian presiden itu adalah kegiatan ilmiah.

Mahfud MD juga sempat berkomunikasi dengan pihak rektorat UGM dan diketahui tak ada larangan dari pihak rektorat UGM.

Mahfud MD menyesalkan kesan yang beredar, seakan-akan pembatalan diskusi sebagai imbas dari tindakan pemerintah.

Menko Polhukam juga menjelaskan telah menghubungi aparat keamanan dan menyatakan tak ada pelarangan kegiatan diskusi.

Mahfud meminta pihak yang diteror untuk melaporkan pelaku teror. "Kalau ada orangnya laporkan ke saya," kata Mahfud MD.

Kronologis Kejadian Teror Diskusi Hukum UGM 

Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Ni'matul Huda, S.H., M. Hum diduga mendapatkan perlakuan tidak nyaman berupa intimidasi dari orang yang tak dikenal.

Prof Ni'matul Huda merupakan narasumber pada diskusi yang diselenggarakan Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM yang akhirnya kegiatan diskusi tersebut dibatalkan pada Jumat (29/5/2020) kemarin.

Kediaman Prof Ni'matul Huda pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB digedor-gedor oleh orang yang tak dikenal.

"Pukul 23.00 WIB rumah Prof Ni'matul Huda digedor, belnya dipencet. Nah itu kan pandangan dari sisi etika dan sebagainya itu nggak mungkin kalau orang tidak menggunakan jalur-jalur untuk intimidasi. Bahkan pagi masih ada orang jalan di depan, sempat juga menggedor pintu dan memencet bel," ujarnya, Sabtu (30/5/2020).

Abdul Jamil menambahkan, Prof Ni'matul Huda mengaku tidak mengenal orang yang menggedor pintu dan memencet bel rumahnya tersebut.

"Prof Ni'ma sendiri tidak mengenal, karena itu malam Prof Ni'ma tidak bisa melihat orangnya siapa dan tidak dikenal Prof Ni'ma. Dari pihak mana kita nggak ngerti. Siapa yang melakukan kita nggak ngerti karena identitas nggak jelas," katanya.

Dia mengatakan intimidasi yang dialami oleh Prof Ni'matul Huda berupa intimidasi verbal.

"Kedua, bentuk-bentuknya kan keliatan bahwa, Prof Ni'ma difitnah kaitannya dengan tujuan makar. Itu bentuk intimidasi. Isu-isu itu reda ketika panitia dan Prof Ni'ma sepakat untuk tidak melanjutkan (diskusi)," ungkapnya.

Terkait hal tersebut, upaya yang dilakukan oleh sivitas akademika UII yakni melalui upaya hukum dan menyikapi secara akademik.

Fakultas Hukum UII dan UII sudah sepakat membentuk dua tim.

Tim yang pertama adalah Tim Hukum yang dilakuan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII) dan tim menyikapi secara akademik.

"Yang pertama adalah upaya hukum, penuntasan terhadap upaya hukum, yang kedua adalah sikap akademik. Upaya hukum ini proses hukum yang akan kita lakukan. Dan itu akan ditangani LKBH FH UII," tuturnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved