UPDATE Virus Corona Malang 12 Juni 2020: Ada 241 Positif Covid-19 dan KA Reguler Kembali Beroperasi

Simak update virus corona di Malang hari ini Jumat 12 Juni 2020. Ada 241 Positif Covid-19 dan KA Reguler Kembali Beroperasi

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
kolase suryamalang.com
UPDATE Virus Corona di Malang 12 Juni 2020, yang membahas perkembangan dan Kereta Api reguler jarak menengah/jauh mulai beroperasi hari ini 

SURYAMALANG.COM - Simak update virus corona di Malang hari ini Jumat 12 Juni 2020.

UPDATE Virus Corona di Malang hari ini merangkum perkembangan di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Melansir, dari infocovid19.jatimprov.go.id dari malam kemarin hingga siang ini belum ada penambahan di tiga wilayah tersebut.

Saat ini di Kota Malang terdapat 85 orang yang terinfeksi virus corona.

Lalu di Kabupaten Malang terdapat 117 orang yang terinfeksi Covid-19.

Dan di Kota Batu penambahan terdapat 39 orang yang kini terkonfirmasi positif virus corona.

Selain UPDATE Virus Corona di Malang, dalam artikel ini terdapat informasi yang terdampak virus corona di Malang.

Agar lebih rinci, simak rangkuman UPDATE Virus Corona di Malang Jawa Timur hari ini:

- UPDATE Virus Corona di Malang hari ini

Pasien Positif Covid-19 = 85 orang

Pasien Sembuh Covid-19 = 35 orang

Pasien Dirawat Covid-19 = 45 orang

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 5 orang

ODP (Orang Dalam Pemantauan) = 933 orang

PDP (Pasien Dalam Pengawasan) = 276 orang

- update virus corona di Kabupaten Malang

Dalam data pasien positif Covid-19 di Kabupaten Malang terdapat perbedaan.

Di infocovid19.jatimprov.go.id terdapat 117 orang.

Dan Melansir Twitter Kabupaten Malang pada (11/6/20) terdapat 100 orang.

Pasien Positif Covid-19 = 117 orang

Pasien Sembuh Covid-19 = 43 orang

Pasien Dirawat Covid-19 = 18 orang

Pasien Isolasi di rumah = 19 orang

Pasien Isolasi di gedung observasi = 12

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 14 orang

ODP (Orang Dalam Pengawasan) = 496 orang

PDP (Pasien Dalam Pengawasan) = 347 orang

- update virus corona di Batu

Pasien Positif Covid-19 = 39 orang

Pasien Sembuh Covid-19 = 5 orang

Pasien Dirawat Covid-19 = 31 orang

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 3 orang

ODP (Orang Dalam Pemantauan) = 305 orang

PDP (Pasien Dalam Pengawasan) = 84 orang

Simak juga berita terkait virus corona di Malang, Jawa Timur berikut ini:

Ilustrasi: Kereta Api Indonesia
Ilustrasi: Kereta Api Indonesia (surya malang)

PT KAI Daop 8 Surabaya kembali mengoperasikan KA Reguler jarak menengah atau jarak jauh.

Mulai hari ini KA Reguler jarak menengah atau jarak jauh kembali beroperasi.

Melansir Malangkota.go.id:  Mulai 12 Juni 2020, KAI Daop 8 Surabaya Operasikan 8 KA Reguler Jarak Menengah/Jauh, hingga 30 Juni 2020 PT KAI kembali melayani 8 perjalanan diantaranya:

KA Sancaka (KA 179/ KA 182) relasi Surabaya Gubeng – Yogyakarta /pp.

KA Maharani (KA 265 / KA 266) relasi Surabaya Pasar Turi – Semarang Poncol/ pp.

KA Tawang Alun (KA 334-335 / KA 336 – 333) relasi Ketapang/Banyuwangi – Bangil – Malang Kota Lama/pp.

KA Probowangi (KA 337/ KA 338) relasi Surabaya Gubeng – Ketapang/Banyuwangi / pp.

KA Ranggajati (KA 120 – 121) relasi Cirebon – Surabaya Gubeng – Jember.

KA Ranggajati (KA 122 – 119) relasi Jember – Surabaya Gubeng – Cirebon.

KA Sri Tanjung (KA 302 – 303) relasi Lempuyangan/Solo – Surabaya Gubeng – Ketapang/ Banyuwangi.

KA Sri Tanjung (KA 304 – 301) relasi Ketapang/Banyuwangi – Surabaya Gubeng – Lempuyangan/Solo.

Terdapat 32 perjalanan KA yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dengan rincian 24 KA Lokal dan 8 KA Jarak Menengah atau Jarak Jauh.

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler jarak menengah/jauh sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Kamis (11/06/2020)

Suprapto menegaskan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020.

Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian, dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Suprapto.

Meski mulai beroperasi PT KAI Daop 8 Surabaya hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Suprapto juga menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Menengah/Jauh penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Calon penumpang KA Jarak Menengah/Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” tambah Suprapto.

“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” ujar Suprapto.

Berikut persyaratannya:

- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari

- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

- Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam).

- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved