Virus Corona di Gresik
Bupati Buat Aturan Tegas, Ini Hukuman Jika Ketahuan Tidak Pakai Masker di Gresik
Bagi wisatawan yang akan berkunjung ke wisata religi di Gresik wajib menunjukkan surat sehat dan hasil rapid tes, serta wajib memakai masker.
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pemkab Gresik memberlakukan aturan tegas bagi para wisatawan yang memasuki wilayah Gresik.
Bagi wisatawan yang akan berkunjung ke wisata religi di Gresik wajib menunjukkan surat sehat dan hasil rapid tes, serta wajib memakai masker.
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengatakan kebijakan tersebut untuk memastikan keselamatan para peziarah dan masyarakat sekitar wisata.
Aturan itu sesuai dengan Perbup Nomor 22 tahun 2020 tentang tananan baru new normal.
"Kalau tidak membawa surat sehat dan hasil rapid test berdoa saja di dalam bus, tidak usah turun," tegasnya, Jumat (12/6/2020).
Menurutnya, pada new normal ini akan lebih diperketat pengawasannya dibanding saat penerapan PSBB.
Selain membawa hasil rapid test, peziarah juga wajib menggunakan masker dan cuci tangan sebelum masuk area makam.
"Saya minta kepada Dinas Pariwisata untuk siapkan SOP nya. Senin besok harus rampung," tutupnya
Dalam perbup nomor 22 tahun 2020 tentang Pedoman masa Transisi Menuju tatanan normal baru pandemi virus corona atau covid-19. Ada dua hukuman bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di Gresik.
"Hukumannya ada dua. Membersihkan fasilitas umum atau denda 150 ribu," ucap Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, Jumat (12/6/2020).
Hukuman ini tertuang dalam pasal 8 ayat 1. Orang nomor satu di Kabupaten Gresik ini meminta agar para petugas yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, TNI-Polri memantau di persimpangan.
"Harus ada petugas di persimpangan," kata dia.
Dikatakannya, Penegakan protokol Kesehatan (PPK) ini adalah harga mati untuk menuju perubahan perilaku kehidupan.
"Mudah-mudahan dengan perilaku kita berubah, dengan PPK Gresik, Jawa Timur dan Idonesia, pelan tapi pasti semakin berkurang penyebaran virus corona. Insya allah habis," tutupnya.