Berita Kediri Hari Ini

VIDEO dan Kronologi Ayah Setubuhi Anak Tiri dari Sejak SD Hingga SMP di Kediri, Korban Trauma Berat

VIDEO dan Kronologi Ayah Setubuhi Anak Tiri dari Sejak SD Hingga SMP di Kediri, Korban Trauma Berat

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
IST
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Iswahyudi (38) tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih berstatus sebagai Siswi SMP di Kota Kediri.

Putri kandung itu berinisial NS dan kini berusia 14 tahun.

Akibat persetubuhan yang dilakukan ayah tirinya, kini NS mengalami trauma berat.

Saat ini korban telah didampingi psikiater untuk memulihkan kondisi psikisnya.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, korban telah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Kota Kediri didampingi petugas pendamping.

"Kami telah menempatkan korban di rumah yang aman, sehingga penyembuhan korban menjadi prioritas petugas," ungkap AKBP Miko Indrayana kepada awak media di Rupatama Mapolres Kediri Kota, Senin (15/6/2020).

Kasus persetubuhan ayah terhadap anak tirinya bermula dari laporan ibu korban ke Satreskrim Polres Kediri Kota.

"Hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka perbuatan itu telah dilakukan lebih dari setahun," jelasnya.

Perbuatan itu dilakukan pelaku saat ibunya tidak berada di rumah atau saat ibunya tidak mengawasi anak-anaknya.

Perbuatan itu telah berulangkali dilakukan tersangka sehingga korban menjadi trauma.

"Korban merasa tertekan dan akhirnya mengadukan kasusnya kepada ibunya," jelasnya.

Perbuatan paling akhir dilakukan pelaku terhadap anak tirinya pada 4 Juni 2020 siang di kamar korban.

Saat beraksi, ibu korban sedang berada di dapur memasak.

Setiap melakukan aksinya, tersangka selalu memberikan ancaman sehingga korban takut menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Terhadap tersangka kami kenakan Undang-Undang No 35/2014 pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.

Sementara motivasi dari perbuatan tersangka untuk menyalurkan hasrat seksualnya.

Tersangka bersama korban dan ibunya selama ini tinggal dalam satu rumah.

Petugas telah mengamankan barang bukti berupa seperangkat baju dan pakaian dalam yang dipakai korban saat kejadian persetubuhan pada 4 Juni 2020.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Kota Kediri tega menyetubuhi anak tirinya sejak kelas 6 SD sampai putrinya masuk SMP.

Kasus itu terungkap setelah korban kabur dari rumahnya dan menceritakan kejadian yang selama ini dilakukan ayah tirinya.

Tersangka Iswahyudi yang telah menyetubuhi anak tirinya diperlihatkan kepada awak media di Rupatama Mapolres Kediri Kota, Senin (15/6/2020).
Tersangka Iswahyudi yang telah menyetubuhi anak tirinya diperlihatkan kepada awak media di Rupatama Mapolres Kediri Kota, Senin (15/6/2020). (suryamalang.com/didik mashudi)

Iswahyudi (38) tega menyetubuhi anak tirinya berinisial NS (14) selama dua tahun di rumahnya di Kota Kediri.

"Tersangka melakukan aksinya saat sang istri tidak ada di rumah atau saat istrinya istirahat pada malam hari," ungkap AKP Gusti Ananta, Kasatreskrim Polres Kediri Kota kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (14/6/2020).

Iswahyudi menyetubuhi anak tirinya berulang kali selama dua tahun.

Perbuatan bejat ini terakhir terjadi pada pada 4 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu tersangka mendatangi korban yang sedang tidur di kamarnya.

Tersangka memaksa cewek belia itu untuk berhubungan badan.

Padahal saat itu istri tersangka atau ibu kandung korban sedang memasak di dapur.

Tersangka menyetubuhi korban pertama saat korban masih menjadi siswi SD kelas 6 SD.

Saat ini korban merupakan Siswi SMP.

"Tersangka tidak ingat berapa kali menyetubuhi korban. Setiap ada kesempatan, tersangka menyetubuhi anak tirinya," jelas AKP Gusti Ananta.

Kasus ini terungkap setelah kabur dari rumahnya.

"Korban merasa tertekan dan depresi," ungkapnya.

Saat kabur dari rumah, korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada saudaranya.

Selama ini korban tidak berani menceritakan kejadian yang menimpanya karena sering diancam oleh tersangka.

"Kami masih mendalami kenapa kasus yang telah berlangsung lama ini tidak ada yang tahu," paparnya.

ilustrasi
ilustrasi (Instagram)

Playboy Kediri Setubuhi Puluhan Cewek SMP-SMA

Usianya masih sangat muda, 19 tahun, tapi pria berinisial BN ini mahir memperdayai banyak cewek belia.

BN adalah playboy asal Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Ia ditangkap Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Kediri Kota, Rabu (3/6/2020) malam.

Tersangka diamankan karena telah memperdayai sekitar 10 cewek belia yang masih di bawah umur.

Para cewek belia ini didominasi dari kalangan Siswi SMP dan Siswi SMA.

Malahan salah satu korbannya, sebut saja Bunga (16) Siswi SMA, hamil dan terpaksa melakukan aborsi.

Aksi sang playboy merayu remaja putri diduga telah berlangsung lama, mengingat remaja yang menjadi korbannya juga tidak sedikit.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, personel Unit Resmob Polres Kediri Kota langsung memburunya.

Semula, keberadaan tersangka sering berpindah dari tempat satu ke tempat lainnya, semenjak kasusnya dilaporkan ke polisi.

Kemudian petugas mendapatkan keberadaan tersangka yang pulang ke rumahnya.

"Tersangka diamankan di rumahnya, saat ini masih menjalani pemeriksaan Mapolres Kediri Kota," jelas AKP Kamsudi.

Tersangka mengakui pertama kali menyetubuhi Bunga pada awal Januari 2020.

Aksi itu dilakukan sampai berulangkali di rumah kosong dekat rumahnya, rumah korban, di kebun, tempat kos, di toko tempat pelaku bekerja dan rumah pelaku.

Selain melakukan terhadap Bunga, aksi itu juga dilakukan terhadap remaja putri lainnya.

Play boy ini mampu menaklukan para remaja melalui jurus rayuan mautnya.

Sebagian korban ada yang dicabuli, sebagian lainnya juga disetubuhi seperti yang menimpa Bunga.

"Rata-rata korbannya masih berstatus sebagai anak di bawah umur," tambahnya.

AKP Kamsudi menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara pelaku telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada lebih dari 10 perempuan lainnya.

Malahan salah satu korbannya ada yang telah diperdayai pelaku sejak 2019 sampai awal 2020.

Akibatnya korban hamil dan melakukan aborsi janinnya.

Tindakan aborsi ini dilakukan atas arahan dan obat yang dibelikan oleh BN lewat online.

Tersangka sendiri yang mengubur janin hasil aborsi dalam wadah kaleng plastik.

Semula janin dikubur di belakang rumah salah satu temannya.

Kemudian pada 25 Mei 2020 bersama dua temannya janin dipindahkan ke tempat pemakaman di desanya.

Kasus ini yang kemudian mengantarkan BN ke tahanan polisi.

Mengingatkan ulahnya selama ini, diduga masih ada korban BN yang melakukan tindakan yang sama.

“Pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami menduga masih ada korban lainnya,” jelasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved