Pilwali Blitar 2020
KPU Butuh Tenaga Tambahan untuk Verifikasi Faktual Dukungan Calon Independen Pilwali Blitar 2020
KPU Kota Blitar merekrut tenaga tambahan untuk pelaksanaan verifikasi faktual data dukungan pasangan bakal calon independen Pilwali Blitar 2020.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | BLITAR - KPU Kota Blitar merekrut tenaga tambahan untuk pelaksanaan verifikasi faktual data dukungan pasangan bakal calon independen Pilwali Blitar 2020. KPU membutuhkan tenaga tambahan untuk verifikasi faktual data dukungan bakal calon perseorangan.
"Kami butuh sekitar 35 tenaga tambahan," kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib, Kamis (18/6/2020).
Khabib mengatakan jumlah bakal calon perseorangan di Pilwali Blitar paling banyak di Jatim, yaitu, ada tiga pasangan. Dari tiga pasangan itu, jumlah data dukungan yang perlu diverifikasi faktual sebanyak 35.295 dukungan.
"Verifikasi faktual ini sebenarnya tugas PPS. Tapi karena jumlah bakal calon perseorangan ada tiga pasangan dan data yang diverifikasi faktual juga banyak, kami butuh tenaga verifikator tambahan," ujarnya.
Dikatakannya, tenaga verifikator tambahan itu akan direkrut oleh masing-masing Petugas Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan.
Tiap kelurahan, jumlah tenaga verifikator tambahan bervariasi tergantung sedikit banyaknya dukungan yang diverifikasi faktual.
"Tiap kelurahan, jumlah petugas verifikator tambahan bervariasi. Paling sedikit satu dan paling banyak delapan orang. Tergantung sedikit banyaknya data dukungan yang diverifikasi faktual. Seperti Kelurahan Sukorejo, jumlah data dukungan yang harus diverifikasi faktual 4.000 lebih, otomatis jumlah tenaga verifikator tambahannya juga lebih banyak," ujarnya.
Menurutnya, kriteria tenaga verifikator tambahan harus sehat jasmani rohani terutama bebas dari Covid-19.
Selain itu, tenaga verifikator tambahan juga tidak boleh terlibat tim pemenangan salah satu pasangan calon maupun aktif di partai politik.
"Yang merekrut tenaga verifikator tambahan masing-masing PPS, tapi tetap dengan acuan dari KPU," ujarnya.
Khabib mengatakan pelaksanaan verifikasi faktual data dukungan bakal calon perseorangan dilaksanakan selama 14 hari dimulai pada 24 Juni 2020.
Sekarang, KPU menyiapkan bimtek untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait pelaksanaan verifikasi faktual data dukungan bakal calon perseorangan.
"Verifikasi faktual dilakukan secara manual door to door. Karena masa pandemi, pelaksanaan tetap dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kami juga dibantu pengamanan dari Polres Blitar Kota saat verifikasi faktual," katanya.