5 Point Bentuk Keringanan Biaya Kuliah Mahasiswa oleh Kemendikbud Selama Pandemi Covid-19

5 Point Bentuk Keringanan Biaya Kuliah Mahasiswa mulai 1. Cicilan UKT, 2. Penundaan UKT ,3. Penurunan UKT 4. Beasiswa, 5 Bantuan Infrastruktur Pulsa

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Karim, Jumat (19/6/2020) saat siaran langsung kebijakan UKT dan BOS afirmasi dan kinerja. Foto ini digunakan untuk ilsutasi Artikel 5 Point Bentuk Keringanan Biaya Kuliah Mahasiswa oleh Kemendikbud Selama Pandemi Covid-19 

Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya

3. Penurunan UKT

Mahasiswa tetap membayar UKT, tetapi dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

4. Beasiswa Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku

5. Bantuan Infrastruktur

Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

“Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” tutur Nadiem.

Kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan pandemi, yakni:

1. Kendala finansial: orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020;

2. Status beasiswa: tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian;

3. Jenjang Kuliah: mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun 2020.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved