Berita Jember Hari Ini

Unej Bakal Relaksasi Pembayaran UKT Bagi Mahasiswa Yang Terdampak Pandemi Covid-19

Rektor Unej berharap kebijakan relaksasi UKT ini dapat meringankan beban mahasiswa yang terdampak Covid-19

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Humas Unej
Rektor Universitas Jember Iwan Taruna (dua dari kiri) saat memberikan penjelasan kepada perwakilan pengurus BEM dan BPM, Senin (22/6/2020) 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Universitas Jember akan merelaksasi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Coronavirus (Covid-19).

Hal ini diungkapkan oleh Rektor Universitas Jember (Unej) Iwan Taruna saat menghadiri audiensi dengan perwakilan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) tingkat universitas dan fakultas, Senin (22/6/2020).

"Relaksasi itu berupa pergeseran kelompok UKT, mengangsur UKT, dan menunda UKT. Hari ini rencananya tata cara pergeseran kelompok UKT, cara mengangsur UKT dan penundaan UKT akan disebarluaskan kepada mahasiswa," ujar Iwan.

Amarah, Aliansi Mahasiswa Resah Desak Rektor UB Patuhi Permendikbud 25/2020 Tentang UKT

Dia berharap kebijakan relaksasi UKT ini dapat meringankan beban mahasiswa yang terdampak Covid-19.

"Namun perlu diingat, kebijakan ini bersifat situasional sebab jika suasana sudah membaik maka UKT akan kembali semula,” tegas Iwan.

Sementara untuk mahasiswa yang sudah melakukan seminar proposal tugas akhir dan tengah mengerjakan tugas akhir maka bebas dari kewajiban membayar UKT sesuai ketentuan yang ada.

Iwan menambahkan, Unej mendapatkan anggaran penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp 500 juta dari Ditjen Dikti Kemendikbud RI.

Anggaran tersebut, lanjut Iwan, dikelola oleh Pos Covid-19 Universitas Jember untuk kegiatan pencegahan dan sosialisasi penanganan Covid-19 di lingkungan kampus.

“Khusus bantuan paket data bagi mahasiswa, Universitas Jember berkomitmen tetap akan memberikan bantuan paket data selama masa perkuliahan daring. Temuan kami Jika ada mahasiswa yang belum menerima, biasanya disebabkan data yang disetor ternyata salah sehingga proses transfer terkendala," jelas Iwan.

Penjelasan Iwan perihal relaksasi UKT, bantuan paket data, dan anggaran tersebut disampaikan ketika menemui perwakilan pengurus BEM, dan BPM tingkat universitas dan fakultas tersebut.

Kegiatan audiensi itu membahas kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bagi mahasiswa di masa pandemi Covid-19.

Ada empat hal yang dibahas, yakni Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di masa pandemi Covid-19, UKT bagi mahasiswa yang tengah menempuh tugas akhir, transparansi anggaran penanganan Covid-19 di Universitas Jember, dan kejelasan paket bantuan data bagi mahasiswa.

Ketua BEM Universitas Jember Ahmad Fairuz Abadi, mengatakan pihaknya meminta pertemuan secara tatap muka untuk membahas empat hal tersebut.

"Kami menginginkan pertemuan baik daring maupun tatap muka langsung, dan adanya penjelasan tentang empat hal tersebut. Karena empat hal itu yang paling banyak ditanyakan mahasiswa," tegas Fairuz.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved