Berita Malang Hari Ini
Amarah, Aliansi Mahasiswa Resah Desak Rektor UB Patuhi Permendikbud 25/2020 Tentang UKT
menunggu goodwill UB setelah keluarnya Permendikbud No 25 Tahun 2020 dengan membuat peraturan rektor (Pertor) baru yang sesuai dengan Permendikbud.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) Universitas Brawijaya (UB) mendesak agar UB mematuhi Permendikbud 25/2020 tentang UKT (Uang Kuliah Tunggal).
Permendikbud ini merupakan rumah regulasi bagi perguruan tinggi dalam tentang kebijakan relaksasi UKT saat terjadi pandemi Covid-19. Permendikbud dikeluarkan pada Jumat (19/6/2020).
Amarah UB melakukan aksi damai meminta potongan UKT-SPP sampai 50 persen pada Kamis (18/6/2020) meminta pihak Rektorat memnuhi tuntutan mereka.
Mereka meminta potongan UKT karena perkuliahan daring dan ekonomi orangtua berat membayar UKT sebagaimana kondisi normal.
"Sebelumnya kan tidak bisa memutuskan karena tidak ada regulasi dari Kemendikbud. Sekarang sudah ada dengan keluarnya Permendikbud 25 itu," jelas Galih Ramadhan, Humas Amarah UB pada wartawan, Senin (22/6/2020).
Sehingga UB tidak perlu lagi memakai Peraturan Rektor (Pertor) nomer 17/2019 yang dibuat sebelum pandemi.
"Sebenarnya Pertor no 17 itu sudah baik karena sudah mengantisipasi kondisi. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan/fakultas tidak sesuai harapan, tergantung pada Wakil Dekan (WD) 2," jelasnya.
Ditambahkan Rafi Nugraha, Koordinator 1 Amarah UB, pihaknya telah melakukan riset/survei tentang kondisi ekonomi orangtua mahasiswa karena dampak pandemi.
"Sebanyak 87 persen Ortu terdampak secara ekonomi karena Covid-19," jelasnya.
Sedang 80 Persen menyatakan orangtua keberatan membayar UKT karena kondisinya.
Responden riset itu sebanyak 1354 mahasiswa UB.
Sejauh ini, pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak UB terkait tuntutan mereka saat aksi damai lalu.
Jawaban dijanjikan pada 30 Juni 2020 karena meminta waktu dua pekan.
Saat itu, Wakil Rektor (WR) III UB Prof Abdul Hakim mendapat berkas dari mahasiswa seperti tuntutan agar ada relaksasi kebijakan khusus karena dampak pandemi, draft Pertor atas tuntutan mereka serta formulir keterbukaan publik.
Di mana mereka juga ingin lebih tahu tentang keuangan UB.