Berita Surabaya Hari Ini
VIDEO dan Kronologi Bandit yang Sering Bertindak Kejam Terhadap Korbannya Ditembak Mati di Pasuruan
VIDEO dan Kronologi Bandit yang Sering Bertindak Kejam Terhadap Korbannya Ditembak Mati di Pasuruan
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Unit 'Jogo Boyo Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Pasuruan Kota menembak mati satu orang pelaku pencurian motor, Senin (22/6/2020).
Informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, pelaku merupakan bandit pencurian motor dan perampokan rumah yang telah melakukan aksinya di sejumlah lokasi di Jawa Timur.
Sadisnya, setiap beraksi, pelaku kerap mempersenjatai diri menggunakan benda peledak jenis bom ikan alias bondet, dan senjata tajam jenis parang.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Oki Ahadian membenarkan personelnya melumpuhkan seorang pria pelaku kejahatan sadis yang membawa bahan peledak.
Pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur di suatu lokasi di Pasuruan.
"Iya betul," katanya saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Senin (22/6/2020).
Oki menegaskan pelaku bukan penjahat amatiran, sejumlah aksi kejahatan sadis sudah belasan kali dilakukan bersama komplotannya.
"Tapi banyak tempat kejadian perkaranya di beberapa kabupaten," ujarnya.
Di singgung mengenai rekam jejak aksi dan jaringan kejahatan yang dilakukan si pelaku, Oki mengaku enggan menyampaikannya, karena masih menunggu arahan dari Kapolres Pasuruan Kota.
"Kemungkinan Kapolres Pasuruan Kota," pungkasnya.
Berdasarkan data di lapangan, pelaku masih anggota jaringan komplotan bandit yang juga ditembak mati oleh Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, pada Selasa (5/5/2020) silam.
"Dia ini eksekutornya, yang dibonceng biasanya," ujar petugas di ujung lorong Kamar Mayat RSU Dr Soetomo, Senin (22/6/2020).
Dua orang anggota komplotan lainnya telah lebih dulu ditembak mati oleh petugas yang dikomandoi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Oki Ahadian, berinisial ZA (36) warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan MIR (40) warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Pada Selasa dini hari itu, penyergapan yang dilakukan petugas hingga berujung pada penembakan terhadap pelaku, terjadi di wilayah Gempol, Pasuruan.
Mereka terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, lantaran berupa melawan petugas, dengan menggunakan pistol jenis revolver kaliber 38 mm, dan senjata tajam jenis parang, sepanjang 40 cm, yang diselipkan pada balik pakaian.