Staf Kementerian Sri Mulyani Jawab Soal Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri Tahun 2020
Staf Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani akhirnya menjawab pertanyaan soal jadwal pencairan Gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri tahun 2020.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Staf Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani akhirnya menjawab pertanyaan soal jadwal pencairan Gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri tahun 2020.
Dalam beberapa minggu terakhir, pernyataan tentang kapan dan jadwal pencairan Gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri tahun 2020 menjadi perhatian khusus.
Pasalnya, di tahun 2019, gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri cair pada bulan Juni.
Sementara untuk gaji ke 13 tahun ini sampai saat ini masih belum diketahui kapan jadwal tepatnya akan diterima oleh PNS dan TNI/Polri.

Tahun lalu cair di bulan Juni bertepatan masa pendaftaran siswa level PAUD, SD, SMP dan SMA. gaji ke 13 meringankan beban PNS, TNI Polri.
Jelang penerimaan siswa baru PNS se-Indonesia menunggu cairnya gaji ke 13.
Masih belum jelas kapan pencairannya.
Akhirnya pemerintah Indonesia melalui Kementrian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani menjawab pertanyaan kapan cair.
Namun sayang, kementrian yang dipimpin oleh Sri Mulyani ini juga belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke 13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Demikian dipaparkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari.
Puspa mengatakan bahwa pencairan gaji ke 13 masih dalam tahap pembahasan.
"(Terkait dengan gaji ke 13) masih dibahas internal," kata Puspa saat dihubungi, Senin (22/6/ 2020) dikutip dari Kompas.com dalam berita berjudul "Kapan Gaji Ke-13 2020 PNS Cair? Ini Jawaban Kemenkeu".
Ia menambahkan, pemberian gaji ke 13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.
Biasanya pada tahun anggaran sebelum merebak wabah Virus Corona, Gaji ke 13 PNS cair pada pertengahan tahun.
gaji ke 13 PNS itu biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
Skenario alasan Gaji ke 13 terlambat dikarenakan pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo ini tengah fokus mengatasi pandemi Virus Corona atau Covid-19.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.
Tidak hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke 13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei lalu pun ikut berkurang.

Besaran Gaji ke 13
Melansir artikel Kompas.com berjudul "Ketahui Perbedaan THR dan gaji ke 13 PNS",
gaji ke 13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Hal ini membuat besaran Gaji ke 13, biasanya lebih besar ketimbang THR.
Jika Gaji ke 13 PNS tahun ini tidak berkurang, maka kemungkinan besarannya seperti tahun sebelumnya yaitu lebih dari THR.
gaji ke 13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.