Berita Gresik Hari Ini
Akhir Pelarian Pembunuh Selingkuhan di Gresik, Untung Divonis 14 Tahun Penjara
Untung (53) harus mendekam di penjara selama 14 tahun terkait pembunuhan terhadap Kasniti (49).
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Untung (53) harus mendekam di penjara selama 14 tahun terkait pembunuhan terhadap Kasniti (49).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis ini dalam sidang pada Senin (22/6/2020).
Majelis hakim pimpinan Agung Ciptoadi menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, dan mengakibatkan anggota keluarga kehilangan keluarganya.
Hal yang meringankan adalah terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya, terdakwa mengaku tidak berniat membunuh, dan terdakwa ingin menebus kesalahannya.
Tapi, terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
"Menghukum terdakwa Untung dengan hukuman selama 14 tahun penjara," kata Agung dalam sidang.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
Jaksa Siluh Chandrawati dan terdakwa Untung sama-sama mengaku mikir-mikir terhadap putusan tersebut.
"Pikir-pikir, yang mulia," kata Untung.
Pembunuhan ini terjadi di kamar kos RW III, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik pada 3 Juni 2019 pukul 19.30 WIB.
Untung tinggal di dekat rumah korban.
Pembunuhan terungkap ketika pemilik kos akan menyewakan kamar kos tersebut kepada penghuni baru.
Ketika pemilik membuka pintu kamar kos secara paksa, ternyata ada mayat terungkup di atas tempat tidur.
Penemuan mayat ini membuat warga geger.
Sedangkan Untung langsung kabur ke Kalimantan setelah pembunuhan itu.
Selama ini pria asal Jombang itu menjalin hubungan gelap dengan tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/suryamalangcom-berita-kriminal-malang-terkini-hari-ini-berita-arema.jpg)