Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri Versi Kementerian Sri Mulyani, Ini Rincian Jumlahnya

Berikut ini adalah jadwal pencairan Gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri tahun 2020 versi Kemneterian Keuangan Sri Mulyani.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews.com
Ilustrasi PNS dan Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Untuk gaji prajurit TNI, terjadi perubahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dilansir dari Tribun Medan, berdasarkan PP nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP nomor 28 tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia, berikut daftar kenaikan gaji personel TNI.

1. Gaji Tamtama

TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 1.565.200.

Sementara itu untuk gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Sebelumnya mendapat Rp 2.819.500.

2. Gaji Bintara

Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.003.300.

Sementara itu untuk pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Pembantu Letnan I hanya digaji Rp 3.839.800.

3. Gaji Perwira Pertama

Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.604.400.

Sementara itu untuk pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya mendapat Rp 4.551.700.

4. Gaji Perwira Menengah

Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya memperoleh Rp 2.856.400.

Sementara itu untuk Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.

5. Gaji Perwira Tinggi

Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp Rp 3.132.700.

Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100.

Untuk gaji polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari PNS yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan).

1. Golongan I (Tamtama)

- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

- Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved