Berita Sidoarjo Hari Ini
Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Menolak Jalani Sidang Korupsi Bareng Tiga Anak Buahnya
Penolakan itu disampaikan Saiful Ilah melalui kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/6/2020).
Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
Ditemui usai sidang, Samsul Huda mengatakan secara formal pihaknya mengajukan keberatan dengan dakwaan jaksa.
"Ini mencari kebenaran, karena nanti masing-masing terdakwa akan saling menjadi saksi. Atau biasa disebut saksi mahkota," jawabnya.
Saiful Ilah dan tiga terdakwa yang merupakan anak buahnya itu didakwa pasal yang sama. Yakni pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saiful Ilah disebut menerima Rp 550 juta, Sunarti menerima Rp 227 juta, Judi Tetra menerima Rp 350 juta, dan Sangadji menerima Rp 330 juta dari dua kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.
Pemberian itu sudah diakui oleh dua kontraktor tersebut. Mereka telah terlebih dulu menjalani sidang. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.