Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi Divonis Hakim Tipikor 7 Tahun Penjara
Imam Nahrowi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga hari ini mendapatkan vonis 7 Tahun Penje dari Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Senin 29 Juni 2020
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Imam Nahrowi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga hari ini mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Senin 29 Juni 2020.
Mantan Menpora ini divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui sebelumnya Imam Nahrawi diduga menerima grativikasi dan ditetapkan tersangka oleh KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi).
Melansir dari Artikel Kompas.com: " Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara "
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.
Kemudian, majelis hakim menghukum Imam membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan bagi Imam adalah bersikap sopan selama persidangan, berstatus kepala keluarga dan mempunyai tanggung jawab kepada anak-anaknya yang masih kecil, serta belum pernah dihukum.
Sedangkan, hal yang memberatan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Imam selaku pimpinan tertinggi di kementerian seharusnya menjadi panutan dan selama persidangan berupaya menutupi perbuatan dengan tidak mengakuinya.
Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, Imam dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kronologi Perjalanan Kasus Imam Nahrowi
Sementara itu melansir dari Artikel Tribunnews.com: " Kronologi Kasus Menpora Imam Nahrawi, Berawal dari OTT KPK dan Temuan Uang Rp 7 Miliar "
Diketahui sebelumnya Imam Nahrawi tersandung kasus korupsi setelah adanya OTT dari KPK di Kantor KONI.
kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Kemenpora dan kantor KONI pada Selasa, 18 Desember 2018 silam.
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan uang sekitar Rp 7 miiar yang dibungkus di dalam platik di kantor KONI.
Sejumlah ruangan di gendung Kemenpora disegel KPK, Selasa (18/12/2018)
Dari 12 orang yang diamankan, sebanyak 5 orang yang merupakan pegawai Kemenporan dan KONI ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Ditemukan Uang Rp 7 Miliar
Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut yaitu uang tunai Rp 318 juta, buku tabungan dan kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny, mobil Chevrolet Captiva warna biru, serta uang tunai dalam plastik sekitar Rp 7 miliar.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membeberkan jika uang tersebut merupakan bagian dari pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.
"Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ya. Jadi ada pencairan di Desember ini ada dua kali pencairan dan totalnya Rp 7,9 miliar. Itu yang ditemukan di KONI," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Menurut Febri normalnya pencairan dana dilakukan melalui sarana perbankan.
"Yang kami pandang normal adalah ada pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI. Tetapi entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai cash sebesar Rp 7 miliar sekian tersebut," lanjut Febri
Pasca-OTT KPK, Menpora Beri Pernyataan
Sehari setelah adanya OTT KPK, Menpora Imam Nahwari pernah memberikan pernyataan.
Dikutip dari siaran pers yang dipublikasikan di laman resmi Kemenpora, pada Rabu 19 Desember 2018, Menpora Imam Nahrawi bersama seluruh jajaran pejabat Eselon I dan II memberikan keterangan pers terkait OTT KPK terhadap pejabat di Kemenpora, Selasa (18/12) malam.
Beikut 5 pernyataan yang disampaikan Menpora saat itu:
1. Saya atas nama Menpora dan Kementerian Pemuda dan Olahraga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian yang menimpa kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kami sangat prihatin,terkejut,kecewa terhadap kejadian yang menimpa semalam terhadap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi dan beberapa pejabat dan staf.
2. Kemenpora mendukung sepenuhnya langkah-langkah KPK dalam pemberantasan korupsi, Karena semangat Olahraga adalah semangat yang Sportif dan Fairness.
3. Mengingat keterkaitan dengan beberapa pejabat Kemenpora. Kami juga tetap menunggu konfirmasi dari pihak KPK tentang Penjelasan resmi dan konfirmasi lengkap tentang masalah tersebut.
4. Saya selaku Pimpinan Kemenpora selalu tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh jajaran Kemenpora untuk patuh secara prosedur ketentuan yang berlaku. Bahkan saat kami ada Rapim kemarin juga saya minta kepada seluruh pejabat Kemenpora khususnya Eselon I dan II untuk menanda tangani pernyataan semacam pakta integritas yang di antaranya menekankan tentang kewajiban kepatuhan pada peraturan yang berlaku.
5. Kemenpora akan melanjutkan kerja-kerja seperti biasanya melanjutkan apa yang sudah dicapai di beberapa tahun terakhir. Termasuk melakukan persiapan untuk Sea Games 2019 dan persiapan Olimpiade 2020. Dari hal ini kami belajar banyak agar kedepannya lebih baik dalam menegakkan prinsip Good Governance, sportivitas dan fairness di Kemenpora.
Pada 24 Januari 2019, KPK memeriksa Imam Nahrawi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menpora Imam Nahrawi, Kamis (24/1/2019).
Pemeriksaan terhadap Imam saat itu untuk mendalami sejumlah barang bukti yang disita dari ruangan kerja Imam.
"Salah satunya mengklarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan kerja Menpora saat penggeledahan beberapa waktu lalu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan