Berita Malang Hari Ini
Putrinya Minta Pijat, Ayah Kandung di Kota Malang Berbuat Kebablasan dan Merusak Masa Depan Si Anak
Putrinya Minta Pijat, Ayah Kandung di Kota Malang Berbuat Kebablasan dan Merusak Masa Depan Si Anak
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, SUKUN - Polresta Malang Kota menangkap seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya.
Tersangka berinisial E alias Gowang (42), warga Jalan Terusan Mergan Raya, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Jadi korban yang berinisial IDF meminta dipijat oleh bapaknya yang tak lain adalah tersangka."
"Lalu muncul hasrat tidak terpuji dari tersangka."
"Dan kemudian tersangka melakukan persetubuhan kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu di hadapan awak media, Senin (29/6/2020).

Perbuatan tersebut dilakukan terus menerus kepada korban sejak usia 13 tahun hingga 18 tahun.
Atau sejak tahun 2014 hingga awal April 2020.
Diketahui bahwa korban dan adiknya tinggal bersama dengan tersangka.
Sedangkan ibu korban diketahui telah cerai dengan tersangka sejak 8 tahun yang lalu.
"Semua perbuatan persetubuhan dilakukan oleh tersangka di rumahnya sendiri."
"Seusai melakukan hal tersebut, korban diancam oleh tersangka agar tidak melaporkan ke orang lain."
"Selain itu seusai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban," tambahnya.
Karena tidak kuat, akhirnya korban berani melapor kepada ibunya.
Dan ibunya kemudian melaporkan apa yang dialami anaknya itu ke Polresta Malang Kota pada Senin (6/4/2020).
Polisi kemudian langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Dan langsung menangkap tersangka dan menggiringnya ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan hal tersebut sebanyak satu kali."
"Sedangkan dari pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali," bebernya.
Akibat aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tandasnya.

Istri Sakit Stroke, Suami di Malang Ngomong ke Anak Tirinya : Dari pada Ayah Sewa PSK, Mending Sama Kamu Saja
Kronologi ayah di Kabupaten Malang menyetubuhi anak tiri yang berusia 17 tahun.
Persetubuhan ayah dengan anak tirinya ini dipicu karena sang istri stroke, tidak bisa memberikan nafkah biologis.
Bapak yang tega menyetubuhi anak tirinya ini berinisial PR, usianya 82 tahun, tercatat sebagai warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
"Pelaku mengatakan ia ingin berhubungan badan, sedangkan istrinya tidak mampu, maka anaknya (tiri) harus menggantikan peran ibunya," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo ketika ditemui di Polres Malang, Jumat (26/06/2020).
Cerita bermula dari pernikahan PR dengan ibu korban pada tahun 2016.
Setahun berselang tepatnya pada 2017, istri PR menderita sakit stroke.
Karena tak mendapat kebutuhan seksual, PR kemudian berpikir untuk menggauli anak tirinya yang saat itu berusia 13 tahun.
"Puncaknya pada satu setengah tahun lalu di saat korban masih kelas 2 SMP, pelaku menarik korban agar masuk ke kamar," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.
Korban pun sempat menolak.
Tak kehabisan akal, PR kemudian memberikan ancaman.
Ancaman tersebut berupa tindakan tak mau merawat istrinya jika korban tidak menuruti hasrat seksual PR.
"Korban takut akhirnya merelakan tubuhnya dicabuli pelaku di kamar lain agar tidak ketahuan ibunya," ucap Andaru.
Sementara itu, pada 24 Juni 2020, tindakan bejat pelaku terungkap.
Saat itu, pelaku ingin menyetubuhi anak tirinya lagi.
Namun, tak menyangka keinginan tersebut membuat aib pelaku tersebar.
"Karena kala itu korban bercerita pada temannya, dan temannya bercerita pada orangtuanya."
"Sehingga kemudian orang tua teman korban meminta ketemu dengan korban," tutur AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Cerita memilukan tersebut akhirnya terdengar oleh kakak kandung korban.
Kakak kandung itu baru mengetahui karena tidak hidup serumah dengan korban, alias tinggal bersama suami karena sudah berkeluarga.
"Puncaknya korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya ke perangkat desa," tutur Andaru.
Cerita tersebut mengantarkan pelaku untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku diamankan kemarin siang di kantor polisi," terang Andaru.
Pelaku kini tengah menikmati sisa hidupnya di balik jeruji penjara.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) junto Pasal 76D atau Pasal 72 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Andaru.
Di sisi lain, PR menerangkan jika ia memperkosa korban lebih dari 10 kali.
PR berkilah, perbuatan cabulnya ia lakukan guna memenuhi hasrat seksualnya yang lama tak ia dapatkan dari istrinya.
"Alasannya ingin menyempurnakan nafkah badan," tutur PR.
PR tega menyetubuhi anak tirinya karena perbuatan tersebut menurutnya lebih baik daripada melampiaskannya ke pekerja seks komersial (PSK).
"Saya bilang gimana daripada aku cari PSK ya mending sama kamu. Ibu ya tidak bisa," ungkapnya sembari menunduk.