5 Poin Penting Relokasi Tes UTBK-SBMPTN 2020 di Unesa, Ini Perubahan Jadwal & Protokol Kesehatannya

Berikut informasi poin penting relokasi tes UTBK SBMPTN 2020 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
UTBK-SBMPTN 2020 

SURYAMALANG.COM - Berikut informasi poin penting relokasi tes UTBK SBMPTN 2020 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Para peserta yang memilih tes di Unesa akan direlokasi ke pusat UTBK Universitas Airlangga (Unair) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Relokasi tes UTBK SBMPTN tersebut telah disampaikan oleh Tim Pelaksana LTMPT melalui Surat Edaran Nomor 15/SE.LTMPT/2020.

Pada Surat Edaran itu, disebutkan bahwa Pusat UTBK Unesa tidak dapat menyelenggarakan UTBK dengan alasan dan pertimbangan dari pihak universitas.

Dengan demikian, bagi semua peserta yang sebelumnya telah memilih mengikuti tes di Pusat UTBK Unesa akan dipindah ke Pusat UTBK Unair dan ITS.

Surat Edaran tersebut juga memuat beberapa poin penting terkait perubahan jadwal pelaksanaan UTBK 2020.

Pengumuman relokasi Pusat UTBK 2020
Pengumuman relokasi Pusat UTBK 2020 (Tangkapan layar https://ltmpt.ac.id/)

Melansir TribunStyle: Peserta UTBK 2020 yang Memilih Tes di Unesa, Direlokasi ke Unair dan ITS, Simak Rincian Jadwalnya, Berikut ini poin penting relokasi tes UTBK SBMPTN 2020.

1. Setiap peserta wajib cetak ulang kartu tanda peserta melalui http://portal. ltmpt.ac.id.

Pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN mulai tanggal 29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB sampai 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB.

2. Pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tidak menyelenggarakan UTBK dengan alasan dan pertimbangan dari pihak Unesa.

Semua peserta yang sebelumnya yang memilih untuk mengikuti tes di Pusat UTBK Unesa direlokasi ke Pusat UTBK Universitas Airlangga (Unair) dan Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

3. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020) tidak dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) paling lambat 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.

Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II.

4. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II (20-29 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/force majeur.

(seperti: kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana dan sebagainya) dan/atau tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) pada tanggal 6-10 Juli 2020 pada jam kerja.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved