Berita Gresik Hari Ini
Ancam Bongkar Rahasia, Pria Ponorogo Ini Setubuhi Keponakan di Gresik
Pujianto (38) tega menyetubuhi keponakannya sendiri di Perumahan Graha Puncak Anomsari, Driyorejo, Gresik.
SURYAMALANG.COM, GRESIK – Pujianto (38) tega menyetubuhi keponakannya sendiri di Perumahan Graha Puncak Anomsari, Driyorejo, Gresik.
Perbuatan itu membuat pria asal Kecamatan Badengan, Ponorogo tersebut harus mendapat hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik membacakan vonis tersebut pada Senin (29/6/2020).
Majelis hakim pimpinan Agung Ciptoadi menilai terdakwa Pujianto melanggar Pasal 81 ayat (1), juncto Pasal 76 (D) UU Perlindungan Anak.
"Menghukum terdakwa Pujianto dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan kurungan," kata Agung.
Dalam sidang itu terungkap bahwa terdakwa melakukan perbuatan bejat itu disertai ancaman.
Terdakwa mengancam bakal membongkar rahasia kepada orang tua korban bila korban tidak mau menuruti keinginanya.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang masih sekolah, menganggu psikologis korban.
"Mengharuskan barang bukti, baju dan celana dalam untuk dimusnahkan," katanya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Beatrix N Temmar.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Pujianto dengan hukuman penjara selama 11 tahun.
"Pikir-pikir, yang mulia," kata Pujianto saat ditanya pendapatnya mengenai vonis tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/cewek-di-surabaya-cemas-dengan-ulah-pelaku-begal-payudara.jpg)