Daftar Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II dan III, Resmi Naik dan Berlaku Mulai 1 Juli 2020

Berikut daftar tarif baru iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III yang mulai berlaku hari Rabu, 1 Juli 2020.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Ilustrasi Presiden Jokowi dan Kartu BPJS Kesehatan 

SURYAMALANG.COM - Berikut daftar tarif baru iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III. 

Akhirnya, Pemerintah secara resmi menaikkan tarif iuran jaminan kesehatan masyarakat atau BPJS Kesehatan

Tarif baru iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III tersebut resmi berlaku mulai Rabu 1 Juli 2020. 

Daftar Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II dan III, Resmi Naik dan Berlaku Mulai 1 Juli 2020
Daftar Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II dan III, Resmi Naik dan Berlaku Mulai 1 Juli 2020 (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Pemerintah akhrinya resmi memberlakukan besaran tarif baru untuk iuran BPJS Kesehatan terhitung mulai hari ini, Rabu (1/7/2020). 

Dikutip dari Kompas.com dalam berita berjudul,  "Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini", pemberlakuan itu termaktub dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Beleid tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (5/5/2020). 

Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II. 

Sementara itu, kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh pemerintah. 

Berikut rincian kenaikan iuran tarif BPJS Kesehatan:

Kelas I = Dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per bulan

Kelas II = Dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan

Kelas III = Tetap Rp 25.500 per bulan

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut. 

Di dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. 

Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved