Daftar Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II dan III, Resmi Naik dan Berlaku Mulai 1 Juli 2020

Berikut daftar tarif baru iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III yang mulai berlaku hari Rabu, 1 Juli 2020.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Ilustrasi Presiden Jokowi dan Kartu BPJS Kesehatan 

SURYAMALANG.COM - Berikut daftar tarif baru iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III. 

Akhirnya, Pemerintah secara resmi menaikkan tarif iuran jaminan kesehatan masyarakat atau BPJS Kesehatan

Tarif baru iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III tersebut resmi berlaku mulai Rabu 1 Juli 2020. 

Daftar Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II dan III, Resmi Naik dan Berlaku Mulai 1 Juli 2020
Daftar Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II dan III, Resmi Naik dan Berlaku Mulai 1 Juli 2020 (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Pemerintah akhrinya resmi memberlakukan besaran tarif baru untuk iuran BPJS Kesehatan terhitung mulai hari ini, Rabu (1/7/2020). 

Dikutip dari Kompas.com dalam berita berjudul,  "Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini", pemberlakuan itu termaktub dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Beleid tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (5/5/2020). 

Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II. 

Sementara itu, kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh pemerintah. 

Berikut rincian kenaikan iuran tarif BPJS Kesehatan:

Kelas I = Dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per bulan

Kelas II = Dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan

Kelas III = Tetap Rp 25.500 per bulan

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut. 

Di dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. 

Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. 

Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan. 

Namun, pemerintah menyubsidi kepesertaan kelas III dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun ke BPJS Kesehatan. 

Dalam skemanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Subsidi tersebut sejumlah Rp 16.500 per orang sehingga peserta kelas III tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang. 

Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa. 

Jumlah peserta turun kelas naik  

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Dia bilang, tren penurunan kelas terjadi pada Peserta Bukan Penerima Upah ( PBPU ) atau peserta mandiri.

Jumlah peserta yang turun kelas ini selama periode Desember 2019 hingga Mei 2020.

Namun demikian, jumlah penurunan peserta tersebut menurutnya tidak sebesar yang kerap diberitakan.

Meski begitu, jumlah persentase penurunan kelas PBPU lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun lalu.

"Dari data yang kami dapatkan bahwa tren peserta turun kelas sekitar 7,54%. Jadi tidak seperti yang diberitakan bisa sampai 50%,” ujar Fachmi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (11/6/2020).

Tren penurunan kelas peserta tersebut diakibatkan oleh kenaikan tarif iuran pada 1 Juli mendatang, sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Adapun dalam paparannya Fachmi menjelaskan, jumlah peserta PBPU per Mei 2020 terdapat 30,68 juta peserta.

Dengan tren penurunan sebesar 7,54% maka hingga akhir tahun terdapat 2,3 juta peserta yang berpotensi turun kelas baik dari kelas I menjadi kelas II, ataupun dari kelas II menjadi kelas III.

Proyeksi penurunan tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan realisasi peserta mandiri yang turun kelas hingga akhir 2019 yang sebesar 3,41% atau 1,03 juta orang dari total jumlah peserta mandiri yang mencapai 30,34 juta orang.

Adapun realisasi hingga akhir Mei 2020, sebanyak sebanyak 40.350 peserta mandiri sudah turun kelas.

Tata Cara Turun Kelas

Bagi peserta BPU/mandiri yang merasa keberatan dengan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.

Perbedaan masing-masing kelas hanya pada ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.

Selebihnya, untuk pasien rawat jalan pelayanan untuk kelas I, II dan III mendapatkan fasilitas yang sama.

Peserta cukup membawa Kartu Keluarga ( KK ) asli atau fotokopi ke rumah sakit.

Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bisa mengunjungi salah satu kanal layanan yang terkait.

Selengkapnya, simak berikut ini:

* Aplikasi Mobile JKN - Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta.

* Kemudian, masukkan data perubahan. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

* Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta yang dimaksud.

* Mobile Customer Service ( MCS ) - Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta ( FDIP ) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

* Mal Pelayanan Publik -  Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan mengisi FDIP. Lalu menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.

* Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota - Peserta BPU/mandiri dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kabupaten/Kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.

* Sementara, jika ada peserta PBU/mandiri yang ingin melakukan pengalihan ke Penerima Bantuan Iuran ( PBI ), maka bisa melakukan pendaftaran melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved