Percakapan yang Disadap KPK Dibeber Dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Percakapan Saiful Ilah dengan Judi Tetrahastoto yang disadap KPK dibeber di sidang dugaan korupsi Bupati Sidoarjo itu

Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Saiful Ilah didampingi tim penasehat hukumnya saat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/7/2020) 

Seperti percakapan antara Saiful Ilah dengan Judi Tetrahastoto, Ibnu Gopur dengan Dedi, dan Ibnu Gopur dengan istrinya terkait permintaan uang dari pokja Candi-Prasung agar tender dimenangkan.

Dedi, salah satu kontraktor yang juga dihadirkan sebagai saksi, terungkap dalam rekaman, ketika Ibnu Gopur menghubunginya terkait adanya sanggahan dari Gentayu, Dedi menyarankan untuk ke bupati saja.

Kesaksian itu langsung dipotong jaksa KPK. “Kenapa ke bupati. Hubungannya apa bupati dengan pokja Candi-Prasung,” tanya jaksa.

Dedi pun mengakui bahwa selama ini ia sering mengetahui Ibnu Gopur ke Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah.

Ditemui usai sidang, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan bahwa saksi Yugo dan Bayu pada 30 Juli 2019 ada pertemuan yang dilatarbelakangi telepon bupati agar dibantu memenangan Ibnu Gopur dalam tender proyek di Pemkab Sidoarjo.

“Ini menjadi relevan sekali dengan kepentingan bupati yang menelepon tersebut. Fakta, walaupun di pokja ada eveluasi ulang yang terjadi adalah kemenangan tender tetap diberikan kepada Gopur,” ujar Arif.

Disampaikan juga, dalam percakapan Ibnu Gopur dengan istrinya sore hari terkait pokja yang meminta uang Rp 100 juta dan fakta juga ada.

“Titipan Gopur kepada Totok Sumedi diberikan kepada pokja, dan Totok menyampaikan kepada Yugo. Lalu Yugo menyerahkan Bayu dan dibagi semua pokja Candi-Prasung," urainya.

Seperti diketahui, masing-masing anggota pokja Candi-Prasung menerima uang Rp 30 juta. Dan sisanya Rp 10 juta rencanya dipakai makan-makan bersama. Itu sudah berulang kali diakui oleh para pegawai di ULP Pemkab Sidoarjo tersebut.

Dalam kasus ini, Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dan Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto, serta Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji didakwa pasal yang sama.

Yakni pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saiful Ilah disebut menerima Rp 550 juta, Sunarti menerima Rp 227 juta, Judi Tetra menerima Rp 350 juta, dan Sangadji menerima Rp 330 juta dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved