Berita Jember Hari Ini
Peserta Ujian Masuk PTN Harus Bawa Hasil Non-Reaktif Tes Rapid, Aturan UTBK SBMPTN di Unej
Kebijakan tersebut juga menyesuaikan dengan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2020 di Universitas Jember (Unej) wajib menunjukkan hasil non-reaktif melalui tes rapid.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk pencegahan penularan Virus Corona di Jember.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Unej Rokhmad Hidayanto, kebijakan tersebut juga menyesuaikan dengan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember.
Didung, panggilan akrab Rokhmad Hidayanto, menambahkan panitia lokal UTBK SBMPTN harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah setempat sebelum pelaksanaan UTBK.
Sebab UTBK dilakukan secara langsung dengan kehadiran peserta ujian di lokasi UTBK.
Apalagi peserta UTBK SBMPTN juga berasal dari luar daerah perguruaan tinggi pelaksana.
"Jadi beberapa waktu lalu, Pak Rektor bertemu dengan Bupati Jember yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jember. Salah satu kebijakan yang kami sesuaikan adalah keharusan peserta membawa surat hasil tes rapid," ujar Didung ketika dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Keseluruhan peserta ujian, baik yang berasal dari Kabupaten Jember dan luar Jember harus menunjukkan hasil pemeriksaan tes secara cepat untuk skrining awal Virus Corona tersebut.
Koordinator Pelaksana UTBK Unej Erick Supartha menambahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akan memfasilitasi proses pelaksanaan tes rapid khusus bagi peserta asal Jember.
Untuk mendukung hal tersebut, Universitas Jember telah mengirimkan data jumlah peserta UTBK 2020 di Universitas Jember yang berasal dari Kabupaten Jember.
“Jumlah peserta UTBK di Universitas Jember adalah 12.081 peserta dan sebanyak 4.350 berasal dari Jember. Kami juga sudah berkirim surat langsung kepada bupati yang di dalamnya berisi data peserta yang berasal dari Jember lengkap dengan alamat desa atau kelurahannya,” kata Erick.
Erick berharap, data yang telah dikirimkan dapat menjadi acuan Pemkab Jember dalam memberikan fasilitas tes rapid. UTBK akan digelar dalam dua tahap. Tahap I mulai 5 - 14 Juli 2020, dan tahap II pada 20 - 29 Juli 2020.
Nantinya, pemeriksaan berkas pemeriksaan tes rapid itu akan dilakukan di pintu masuk Unej, dan di lokasi ujian. Pelaksanaan UTBK tahun ini menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan secara ketat.
Ujian itu nantinya juga mendapat pengawasan ketat dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Universitas Jember.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 universitas Jember dr Cholis Abrori mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Jember.