Kapolda NTB Berikan Penghargaan Kepada Polisi yang Tolak Laporan Anak Ingin Penjarakan Ibu kandung
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Mohammad Iqbal memberikan apresiasi yang tinggi kepada anggotanya yang menolak laporan anak ingin penjarak
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Mohammad Iqbal memberikan apresiasi yang tinggi kepada anggotanya yang menolak laporan anak ingin penjarakan ibunya.
Anggota kepolisian ini bernama AKP Priyono Suhartono adalah Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah yang videonya viral di media sosial karena menasehati anak yang ingin penjarakan ibunya.
Melansir dari Artikel Tribunnews.com: " Tolak Laporan Seorang Pria Pidanakan Ibu Kandung, AKP Priyono Terima Penghargaan dari Polda NTB"
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan Priyono mendapatkan penghargaan dari Polda NTB.
Penghargaan yang diberikan berupa piagam dalam rangka HUT ke-74 Bhayangkara.
"Iya benar, jadi piagam penghargaan kepala Polda NTB ini diberikan karena dedikasinya di bidang penegakan hukum," kata Artanto kepada Tribunnews, Kamis (2/7/2020).
Artanto mengatakan dedikasi penegakan hukum yang dimaksud adalah keputusannya yang viral saat Priyono menolak pelaporan anak yang ingin mempidanakan ibu kandungnya sendiri.
"Penegakan hukum yang dimaksud kebijakan dalam mengambil keputusan, menolak laporan seorang pria yang menuduh ibunya menggelapkan sepeda motor," katanya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial.
Hal itu lantaran tindakannya menolak laporan seorang anak berinisial M (40) asal Lombok Tengah, NTB yang ingin memenjarakan ibu kandungnya berinisial K (60).
Anak tersebut melaporkan ibunya karena permasalahan sepele.
M mengaku keberatan lantaran sepeda motor milik ibunya dipakai bersama-sama oleh saudaranya yang lain.
Saat dikonfirmasi, Priyo menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 09.00 WITA.
Priyo menjelaskan duduk perkara dari kejadian tersebut, bermula dari sang anak menjual tanah warisan ayahnya senilai Rp 200 juta.
Dari hasil penjualan tanah tersebut, M membelikan ibunya sepeda motor.