Update Zona Merah di Jawa Timur Minggu 5 Juli: Pamekasan Zona Merah, Sampang Oranye & Ngawi Kuning
Berikut update zona merah di Jawa Timur Minggu 5 Juli 2020: Pamekasan zona merah, Sampang zona oranye dan Ngawi zona kuning.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update zona merah di Jawa Timur Minggu 5 Juli 2020 termasuk zona-zona lainnya.
Dari update zona merah di Jawa Timur, Kabupaten Pamekasan dan Batu masuk wilayah resiko tinggi penularan Covid-19.
Lalu, Sampang masuk zona oranye dan Kabupaten Ngawi zona kuning daerah risiko rendah penularan Covid-19.
Penetapan zona tersebut sesuai penentuan dari BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.
Berikut rincian dan ulasan update zona merah di Jawa Timur yang dihimpun SURYAMALANG.COM dari infocovidJatim:
- Zona merah (daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 Jatim)

1. Kabupaten Jombang
2. Kabupaten Sidoarjo
3. Kota Surabaya
4. Kota Malang
5. Kota Batu
6. Kabupaten Pasuruan
7. Kota Pasuruan
8. Kabupaten Gresik
9. Kabupaten Mojokerto
10. Kabupaten Lamongan
11. Kabupaten Jombang
12. Kabupaten Tuban
13. Kabupaten Kediri
- Zona oranye (daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19)

1. Kabupaten Sampang
2. Kabupaten Malang
3. Kabupaten Bangkalan
4. Kabupaten Nganjuk
5. Kabupaten Bojonegoro
6. Kabupaten Tulungagung
7. Kota Mojokerto
8. Kabupaten Sumenep
9. Kota Probolinggo
10. Kabupaten Blitar
11. Kabupaten Trenggalek
12. Kabupaten Situbondo
13. Kota Kediri
14. Kabupaten Magetan
15. Kabupaten Probolinggo
- Zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim)

1. Kota Madiun
2. Kabupaten Bondowoso
3. Kota Blitar
4. Kabupaten Lumajang
6. Kabupaten Pacitan
7. Kabupaten Ponorogo
8. Kabupaten Banyuwangi
9. Kabupaten Jember
10. Kabupaten Madiun
- Zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19)
Belum ada (nihil)
- Berita terkait virus corona di Jawa Timur:
1. Bocoran Jam Malam di Surabaya

Pemkot Surabaya segera memberlakukan jam malam untuk warga.
Saat ini Pemkot sedang menggodok perubahan Perwali 28/2020 untuk mengatur mekanisme aturan jam malam.
"Mungkin aturannya sudah selesai dalam satu atau dua hari ini," kata Irvan Widyanto, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (5/7/2020).
Rencananya jam malam berlaku mulai pukul 22.00 WIB.
Jadi, segala aktivitas warga di luar ketentuan nantinya harus berhenti mulai pukul 22.00 WIB, kecuali sektor kesehatan, logistik, kebutuhan utama masyarakat, dan beberapa pengecualian lain.
"Kalau tidak ada hubungan dengan sektor-sektor itu, lebih baik di rumah," ujarnya.
Menurut Irvan, perubahan Perwali akan mengatur beberapa hal, termasuk kemungkinan aturan sanksi bagi pelanggar.
Memang ini bukan PSBB. Tapi, aturan ini untuk menekankan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan.
Irvan mengungkapkan pihaknya sedang berusaha menyelesaikan pandemi virus corona di Surabaya.
Makanya Pemkot melibatkan warga untuk menyelesaikan pandemi ini, termasuk dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Kami terus berusaha untuk memutus penyebaran Covid-19," ujar Kepala BPB Linmas Surabaya itu.(Yusron Naufal Putra)
2. Terapi Pasien Positif Virus Corona

Wali Kota Malang, Sutiaji minta seluruh laboratorium (lab) mandiri di Kota Malang melaporkan data pasien setelah menjalani rapid test dan swab secara mandiri.
Tujuannya adalah agar Pemkot Malang lebih mudah memantau dan mengawasi pasien.
"Kami masih minta informasi ke Dinas Kesehatan dan Sekretaris Daerah Kota Malang agar membuat surat ke seluruh laboratorium mandiri untuk bisa berkoordinasi dengan kami," ucap Sutiaji kepada SURYAMALANG.COM.
Upaya tersebut dilakukan oleh Pemkot Malang agar nantinya para pasien yang melakukan tes secara mandiri tersebut bisa diterapi.
Terapi tersebut nantinya melalui treatment dengan menggunakan ramuan herbal yang disiapkan oleh Pemkot Malang.
Hal tersebut juga berlaku bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang ditentukan oleh rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Malang.
PDP harus menjalani treatment menggunakan ramuan herbal sebelum menjalani swab test.
"Intinya swab harus ada pemantauan. Baik yang dilakukan di kami atau secara mandiri."
"Lab yang mandiri harus melaporkan kepada kami. Jadi kami bisa pantau. Kalau ada yang reaktif, ya langsung kami treatment," ujarnya.
Sutiaji menyampaikan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Malang karena banyak masyarakat yang langsung rapid test dan swab secara mandiri.
Adanya pelaporan data laboratorium mandiri ke Pemkot Malang diharap bisa lebih dalam melakukan pemantauan.
"Harapan kami adalah agar pengawasan dan pemantauan jelas. Sekarang kami juga telah memiliki rumah karantina bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri. Semoga bisa berjalan secara efektif," tandasnya.
(Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah/Sarah Elnyora/SURYAMALANG.COM)