Nasional
Kakak Hamili Adik Kandung, Sebelum Bersetubuh, Pelaku Bilang : Dua Beradik Boleh dan Tidak Hamil
Sebanyak 10 kali, kakak di Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat memperkosa adik kandungnya
SURYAMALANG.COM - Sebanyak 10 kali, kakak di Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat memperkosa adik kandungnya.
Kakak kandung tersebut berinisial AN (20), sedangkan adik kandungnya yang diperkosa adalah cewek belia berusia 13 tahun.
Tindak persetubuhan kakak terhadap adik kandungnya dilakukan sejak Januari sampai Maret 2020 dan mengakibatkan korban hamil 4 bulan.
Bahkan, kini korban telah mengalami keguguran.
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Bengkayang AKT Michael Terry mengatakan, modusnya, pelaku mendatangi korban yang tengah tidur, lalu membangunkan korban.
“Korban sempat menolak dengan mengatakan tidak boleh."
"Tapi pelaku malah bilang ‘tidak apa-apa, kalau dua beradik boleh, kecuali sama orang lain’,” kata Terry kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Di kesempatan lain, saat melancarkan aksinya, korban juga menyampaikan ketakutannya kalau sampai hamil.
Tapi, lagi-lagi pelaku mengatakan kalau sama-sama saudara tidak akan hamil dan tetap melakukan perbuatannya.
“Saat mau melakukan perbuatannya, korban mengatakan ‘tidak boleh’, setelah itu pelaku bilang ‘kalau saudara tidak akan hamil’,” ujar Terry.
Terry menjelaskan, saat ini pelaku sudah diproses hukum dan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kepolisian sudah memperoleh keterangan dan mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban saat kejadian.
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar) Eka Nurhayati menambahkan, atas perbuatan pelaku, korban hamil 4 bulan.
Namun, belakangan korban mengalami pendarahan dan saat dibawa ke rumah sakit, korban mengalami keguguran.
“Korban mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit terdekat, dari situlah korban diketahui tengah mengandung 4 bulan."