Nasional
Kakak Hamili Adik Kandung, Sebelum Bersetubuh, Pelaku Bilang : Dua Beradik Boleh dan Tidak Hamil
Sebanyak 10 kali, kakak di Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat memperkosa adik kandungnya
"Jadi dia sudah dinikahi, disetubuhi oleh sepupunya, akhirnya sampai hamil, sudah hamil dinikahi, karena masih anak-anak itu tanpa upacara resmi."
"Kawin anak-anak itu kan harus ada penetapan pengadilan, dia tidak lakukan itu. Jadi hanya sekadar kawin saja," ungkap Marhaeni.
Korban dan sepupunya selama ini tinggal di satu pekarangan.
Saat suasana sepi, sepupunya masuk ke kamar korban dan memperkosanya.
Mereka pun menikah.
Setelah melahirkan, korban dipisahkan dengan bayinya.
Dan ironisnya, korban diperkosa oleh mertuanya sendiri setelah melahirkan.
"Akhirnya setelah nikah, anak tidak dikasih, dipisahkan, setelah dipisahkan, mertuanya malah memperkosa dia lagi," ungkap Marhaeni.
Ia mengatakan saat ini P2TP2A Denpasar sudah berusaha mengedukasi korban dan keluarganya agar segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Menurutnya, selama ini korban dan keluarganya sangat awam dengan hukum sehingga kebingungan apa yang harus dilakukan dengan kejadian tersebut.
"Kami arahkan ke kepolisian. Mereka masih pikir-pikir, karena dia harus memenjarakan suaminya, dan mertuanya."
"Kami katakan bahwa soal ini ada hukum yang mengaturnya, apalagi persetubuhan anak," kata Marhaeni. (Tribun Bali)