Jawaban Staf Sri Mulyani Soal Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri, Ini Rincian Jumlahnya

Berikut adalah jawaban staf Sri Mulyani yang bekerja di Kementerian Keuangan soal jadwal jadwal pencairan Gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri tahun 2020.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia 

SURYAMALANG.COM - Berikut adalah jawaban staf Sri Mulyani yang bekerja di Kementerian Keuangan soal jadwal jadwal pencairan gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri tahun 2020. 

Dalam beberapa minggu terakhir, pernyataan tentang kapan dan jadwal pencairan Gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri tahun 2020 menjadi perhatian khusus. 

Pasalnya, di tahun 2019, gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri cair pada bulan Juni. 

Sementara untuk gaji ke 13 tahun ini sampai saat ini masih belum diketahui kapan jadwal tepatnya akan diterima oleh PNS dan TNI/Polri.

Jawaban Staf Sri Mulyani Soal Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri, Ini Rincian Jumlahnya
Jawaban Staf Sri Mulyani Soal Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri, Ini Rincian Jumlahnya (Tribunnews.com)

Tahun lalu cair di bulan Juni bertepatan masa pendaftaran siswa level PAUD, SD, SMP dan SMA. gaji ke 13 meringankan beban PNS, TNI Polri.

Sampai memasuki bulan Juli 2020,  jadwal pencairan Gaji ke 13 masih belum jelas kapan pencairannya.

Akhirnya pemerintah Indonesia melalui Kementrian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani menjawab pertanyaan tersebut. 

Kementerian Keuangan memastikan telah memastikan anggaran gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 telah masuk dalam APBN 2020.

Kementerian Keuangan biasanya mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri pada pertengahan tahun.

Namun, di 2020 ini, jajaran Sri Mulyani ternyata belum membahas kapan gaji-13 akan dicairkan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujarnya dikutip dari Kompas.com dalam berita berjudul, "Ditanya Kapan Gaji Ke-13 PNS Cair, Ini Kata Kemenkeu", Senin (6/7/2020).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Adapun pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

ilustrasi gaji ke 13 PNS d
ilustrasi gaji ke 13 PNS d (Kolase Wartakota)

Besaran Gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved