Kemenkes Akhrinya Tetapkan Harga Batas Maksimal Tertinggi Rapid Test RP 150.000, Berlaku 6 Juli 2020

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah tetapkan harga batas maksimal untuk rapid test sebesar RP. 150.000 berlaku 6 juli 2020

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul Haq
Ratusan calon mahasiswa saat akan menjalani rapid tes di Klinik Modern Dasa medika, Jl Diponegoro, Jumat (3/7). Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan calon mahasiswa mengantongi hasil status negatif Covid-19 saat akan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020, mengakibatkan tempat laboratorium klinik ramai dipadati calon mahasiswa. 

SURYAMALANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah tetapkan harga batas maksimal untuk rapid test sebesar RP. 150.000 .

Keputusan ini diambil dan berlaku sejak tanggal 6 Juli 2020. 

Diketahui sebelumnya masyarakat mengeluhkan tingginya harga rapid test disejumlah rumah sakit. 

Oleh sebab itu Pemerintah memberlakukan kebijakan ini sebagai respon atas keluhan masyarakat terkait tingginya harga untuk rapid test

Seperti dipahami bersama bahwa rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi Covid-19 dalam tubuh manusia.

Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal.

Selanjutnya, hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.

Pemeriksaan rapid test bisa dilakukan di fasilitias pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Melansir dari Artikel Kompas.com: " Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Covid-19 Rp 150.000 "

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Bambang Wibowo mengatakan besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri.

Selain itu pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.

“Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,” katanya, Rabu (8/7/2020) melalui keterangan tertulisnya.

Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Maka dari itu Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.

Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan provinsi, serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved