Berita Malang Hari Ini
Maling Motor di Lima Lokasi di Kota Malang Dibekuk Polresta Malang Kota
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan tersangka curanmor tersebut berinisial MFJ (24), warga Jalan Sawojajar, Kedungkandan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota tangkap tersangka curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat.
Pasalnya tersangka bersama temannya telah melakukan aksi curanmor di lima lokasi kejadian di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan tersangka curanmor tersebut berinisial MFJ (24), warga Jalan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.
"Jadi tersangka MFJ ini beraksi bersama temannya yang berinisial RE. Mereka berdua naik sepeda motor, mencari motor yang akan dicuri," ujar Leonardus kepada TribunJatim.com, Kamis (9/7/2020).
Lalu pada Senin (27/4/2020), mereka berdua menuju ke Perum Villa Bukit Tidar.
Ternyata di lokasi tersebut, tersangka menemukan motor Honda Beat milik Jumianto (60), warga Perum Villa Bukit Tidar, Kec. Lowokwaru terparkir di teras rumah.
"Tersangka RE melihat kalau kunci kontak motor korban masih menempel di atas motor. Akhirnya tersangka RE langsung mengambilnya dan membawa kabur. Tersangka MFJ kemudian juga ikut melarikan diri dari lokasi kejadian," jelasnya.
Mereka berdua kemudian sepakat menjual motor korban ke Pasuruan dengan harga Rp. 2,1 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu. Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak menangkap tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka MFJ langsung kami tangkap di rumahnya. Sedangkan tersangka RE ditangkap anggota Polsek Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang," bebernya.
Kini tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu harus mendekam dalam penjara.
"Pasal yang kami kenakan kepada tersangka adalah Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Kukuh Kurniawan)