Penyebab Sinetron Dari Jendela SMP Ditegur KPI, Dapat Sanksi Tertulis, Pacaran dan Hamil Disorot

Penyebab sinetron Dari Jendela SMP ditegur KPI, dapat sanksi tertulis, pacaran dan hamil di luar nikah jadi sorotan.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase instagram @kpipusat/@darijendelasmp_offical
Dari Jendela SMP ditegur KPI 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Penyebab sinetron Dari Jendela SMP ditegur KPI dengan sanksi tertulis terungkap. 

Hal ini sejalan dengan keterangan lengkap yang dirilis KPI pusat terkait tegurannya untuk sinetron Dari Jendela SMP.

Salah satu asalan Dari Jendela SMP ditegur KPI tidak lepas dari kisah pacaran anak SMP dan hamil di luar nikah. 

Dari hasil rapat pleno, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) memberikan teguran tertulis karena Dari Jendela SMP dianggap memuat visualisasi yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Rabu (8/7/2020), dijelaskan penyebab Dari Jendela SMP mendapat terguran. 

Dari Jendela SMP 9 Juli 2020
Dari Jendela SMP 9 Juli 2020 (Instagram @sctv)

Menurut surat tersebut, sinetron Dari Jendela SMP mengandung cerita tentang hubungan asmara dua pelajar SMP.

“Ceritanya memberikan contoh yang tidak baik terkait pacaran di sekolahan, perbicangan kehamilan di usia yang sangat muda tanpa ada klarifikasi-klarifikasi yang menegasikan tentang kehamilan tersebut yang bisa dipandang sebagai pendidikan reproduksi,” kata Agung Suprio.

Menurut Agung, novel yang diadaptasi menjadi sinetron harus memperhatikan faktor penonton dan juga kemungkinan efek negatifnya.

Kabar tentang teguran tertulis KPI untuk sinetron Dari Jendela SMP juga dibenarkan oleh Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiah.

"Benar, sanksi teguran tertulis," ujarnya dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (9/7/2020) dikutip dari artikel 'KPI Pusat Beri Teguran Tertulis untuk Sinetron Dari Jendela SMP'

Berikut unggahan di instagram resmi KPI terkait teguran terhadap sinetron Dari Jendela SMP

Di keterangan unggahan tersebut, KPI menulis penjelasan lengkap terkait terguran untuk sinetron Dari Jendela SMP

'KPI Ambil Langkah Tegas terhadap Sinetron “Dari Jendela SMP” SCTV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran “Dari Jendela SMP” SCTV

Hasil dari rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, menyatakan program siaran yang mulai tayang pada 29 Juni 2020 lalu, memuat visualisasi yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved