Peretas Data Pribadi Denny Siregar

Ibunda Febriansyah Puji Handoko Pembobol Data Denny Siregar di Malang Shock Tahu Anaknya Ditangkap

Saat ini Febri mengontrak rumah di Surabaya dengan mengajak istri dan anaknya. Febri juga lulusan Teknik Informatika di salah satu kampus di Malang

SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Kondisi Rumah pelaku pembobolan data pribadi milik pegiat sosial Denny Siregar yang terletak di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Sabtu (11/7/2020). 

SURYAMALANG.COM, MALANG -  Penangkapan Febriansyah Puji Handoko, pelaku pembobolan data pribadi pegiat sosial Denny Siregar mengejutkan keluarganya yang tinggal di Malang.

Ibunda Febriansyah Puji Handoko mengaku shock mendengar kabar bahwa anaknya telah ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (9/7/2020) lalu.

Perempuan bernama Eni Indrawati tersebut mendengar kabar bahwa anaknya ditangkap polisi setelah melihat berita di media sosial.

Hal tersebut setelah SURYAMALANG.COM, mendatangi kediaman Febriansyah di rumahnya yang terletak di Jalan Raya Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Sabtu (11/7/2020).

"Saya shock tiba-tiba mendengar anak saya ditangkap," ucap Eni.

Sikap ramah ditunjukkan oleh Eni ketika menyambut kedatangan penulis berita ini di rumahnya.

Dengan raut wajah sedih, Eni membenarkan, bahwa pria yang ditangkap karena kasus pembobolan data tersebut adalah anaknya.

"Febri memang anak saya. Tapi saya belum bisa memberikan tanggapan. Karena saya masih shock, dan bapak Febri saat ini dalam keadaan sakit," ucapnya.

Eni hanya menyampaikan, bahwa Febri telah bekerja di Surabaya dan tiap dua minggu sekali pulang ke Malang.

Febri sudah menikah dan memiliki seorang anak berusia enam bulan.

Saat ini Febri mengontrak rumah di Surabaya dengan mengajak istri beserta anaknya.

Febri juga lulusan Teknik Informatika di salah satu kampus di Kota Malang

"Mohon maaf hanya itu yang bisa saya sampaikan," singkatnya.

Sebelumnya, Febriansyah ditangkap setelah melakukan pembobolan data pribadi milik pegiat sosial Denny Siregar.

Pelaku yang merupakan karyawan outsourcing Telkomsel itu ditangkap di daerah Rungkut, Surabaya.

Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku membobol data Denny Siregar karena motif dendam karena pernah di-bully.

Pelaku membobol akses tentang pelanggan dan akses tentang device handphone milik pelanggan.

Hasil dari pembobolan data tersebut kemudian dikirim pelaku kepada akun Twitter @opposite6890.

Atas kejadian itu, Febriansyah dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved