Warga Negara Perancis Pelaku Pedofilia yang Setubuhi 305 Anak Tewas Gantung Diri
Warga Negara Prancis Pelaku Pedofil terhadap anak tewas setelah melakukan bunuh diri pada Minggu 12 Juli 2020.
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Warga Negara Prancis Pelaku Pedofil terhadap anak tewas setelah melakukan bunuh diri pada Minggu 12 Juli 2020.
Kasus yang menggemparkan masyarakat Indonesia ini bermula dari seorang WN Perancis bernama Francois Abello diduga telah melakukan pencabulan kepada 305 orang anak.
Kemudian setelah polisi menangkap pelaku selang beberapa hari, WN Perancis ini tewas akibat bunuh diri.
Melansir dari Artikel Wartakotalive.com: " WN Perancis, Pelaku Pedofilia yang Setubuhi 305 Anak Tewas Gantung Diri"
Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Ia mengatakan, warga negara Perancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Franz (65), pelaku pedofilia yang telah menyetubuhi 305 anak, dan telah ditahan polisi sejak beberapa waktu lalu akhirnya meninggal, Minggu (12/7/2020).
Sebelumnya Franz ditemukan petugas tak sadarkan diri dan dalam kondisi sangat lemah di ruang tahanan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
Franz rupanya mencoba bunuh diri dengan melilitkan kabel di atas ruang tahanan ke lehernya.
Dalam kondisi lemah, petugas jaga yang berpatroli menemukan Franz, dan langsung membawanya ke RS Polri, Kramat Jati.
Setelah dirawat selama 3 hari di sana, Franz akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Awalnya petugas jaga tahanan, melakukan patroli yakni pengecekan ke ruang-ruang tahanan. Saat itu petugas menemukan FAC dalam kondisi lehernya terikat seutas kabel, tetapi tidak tergantung," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Kondisi FAC kata Yusri saat itu tergeletak dan sangat lemah. "Petugas langsung membawanya ke RS Polri Kramatjati untuk ditangani," kata Yusri.
Setelah dirawat 3 hari kata dia, Franz meninggal dunia.
Yusri menjelaskan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa saat ditemukan Franz baru saja mencoba bunuh diri.
"Ia mencoba naik dari kamar mandi dan menggapai kabel yang terpasang di atas ruang tahanan. Dia kemudian melilitkan kabel itu ke lehernya sebelum akhirnya melompat," kata Yusri.
Menurut Yusri, kabel yang ada di tahanan cukup tinggi.
"Tapi yang bersangkutan bisa menaiki kamar mandi, karena perawakannya kan tinggi. Dia mencoba melilitkan kabel ke lehernya lalu melompat," kata Yusri.
Namun upaya bunuh diri Franz gagal meskipun kondisinya menjadi sangat lemah dan keadaan itu diketahui petugas.
"Petugas langsung membawanya ke RS Polri Kramat Jati, untuk dilakukan tindakan medis. Sebab saat itu kondisi tersangka sangat lemah," kata Yusri.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, Kombes Pol dr Umar Shahab mengatakan dari hasil pemeriksaan Franz menderita luka dalam di bagian lehernya.
"Diagnosa dokter yang merawat, diketahui jelas bahwa dari hasil rontgennya, ada retak tulang belakang di leher. Ini karena sum-sumnya kena jerat kabel, sehingga suplai oksigen ke otak dan organ-organ penting lain berkurang. Itu yang menyebabkannya meninggal," kata Umar.
Kronologi Kasus WN Perancis Setubuhi
Sementara itu melansir dari Artikel Tribunjakarta.com: " WNA Prancis Predator Seks Tak Segan Lukai Korban Jika Menolak Berhubungan Intim"
Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, Francois Abello Camille alias Frans ditangkap aparat Polda Metro Jaya atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku di tangkap di sebuah kamar hotel yang berada di kawasan Jakarta Barat.
Diketahui dalam kurun waktu 3 bulan (Desember 2019-Februari 2020), Frans sudah mencabuli 305 anak.
Pelaku menyasar anak jalanan sebagai korbannya.
Dalam melancarkan aksinya, pria berusia 65 tahun itu tidak segan melakukan kekerasan jika korban menolak saat diajak berhubungan intim.
"Jika tidak mau disetubuhi, korban di tempeleng hingga ditendang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus ini, Kamis (9/7/2020).
Dari 305 korban pencabulan, Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi 17 anak.
Beberapa korban di antaranya adalah AS (16), EH (14), SB (13), FL (16), NW (15), dan RT (16).
Sebelum melakukan eksploitasi seksual, Frans mengiming-imingi korbannya untuk menjadi foto model.
Frans pun membekali diri dengan kamera profesional.
Ia juga menyewa kamar hotel yang didekorasi layaknya studio pemotretan.
"Tersangka membujuk anak-anak dengan ditawari jadi foto model," kata Nana.
Di dalam hotel, Frans awalnya melakukan pemotretan seperti biasa.
Ia berlaga bak fotografer profesional.
Namun, setelah sesi pemotretan berakhir, Frans memaksa korban melayaninya berhubungan intim.
"Tersangka juga memberikan imbalan antara Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta," jelas Nana.
Eksploitasi seksual itu sudah dilakukan Frans selama tiga bulan terakhir.
Frans kerap berpindah-pindah hotel saat melakukan aksinya.
Penangkapan Frans pun dilakukan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.
"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ujar Nana.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.
Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun.