Berita Banyuwangi Hari Ini
Dipicu Kesulitan Ekonomi, Gadis Usia 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria Usia 45 Tahun Oleh Ortu Angkat
Dipicu Kesulitan Ekonomi, Gadis Usia 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria Usia 45 Tahun Oleh Ortu Angkat
Penulis: Haorrahman | Editor: eko darmoko
Sudah bukan hal asing bagi kita bahwa pernikahan di bawah umur masih marak terjadi di tanah air.
Baru-baru ini, pernikahan di bawah umur kembali terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasangan yang menikah tersebut adalah AR (13) dan AM (14).
Pesta pernikahan pasangan belia ini dilangsungkan di Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Bulukumba, dan menghebohkan dunia maya.
Faktanya, usia mereka belum memenuhi syarat untuk menikah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut Undang-undang tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki adalah 19 tahun.
Dilansir dari Bangkapos.com, pihak KUA sempat menolak pengajuan perkawinan mereka dengan mengeluarkan blangko N9 (penolakan pencatatan).
Karena pengajuannya ditolak, pasangan belia itu mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng, lalu dikabulkan.
Mereka pun telah menikah saat ini.
Pernikahan mereka ini menyedot perhatian banyak orang karena latar belakang mereka bukan ekonomi, tren atau lainnya.
Mereka menikah karena sang pasangan wanita takut tidur sendiri.
Sekadar diketahui, pernikahan di bawah umur marak terjadi karena banyak hal.
Dilansir dari www.unicef.org, inilah fakta mengenai fenomena pernikahan di bawah umur yang terjadi di Indonesia.
Kemiskinan
Berdasarkan data Susenas (2012), terdapat hubungan antara perkawinan usia anak dengan status ekonomi.