Nasional
Hubungan Intim Suka Sama Suka, Ayah Hamili Anak Kandung, Alasannya Wajah Anaknya Mirip Mantan Istri
Hubungan Intim Suka Sama Suka, Ayah Hamili Anak Kandung, Alasannya Wajah Anaknya Mirip Mantan Istri
SURYAMALANG.COM - Ayah dan anak kandung berhubungan badan atas dasar suka sama suka.
Buntut dari perbuatan ini, sang anak kandung kini dalam keadaan hamil.
Parahnya lagi, sang ayah menyetubuhi anak kandungnya karena mirip dengan mantan istrinya (ibu korban).
Semula, si anak kandung mengaku hamil karena hubungan badan dengan sang pacar.
Namun, setelah diajak berbicara dengan keluarga, korban menceritakan semua perlakuan ayahnya yang berinisial K (38).
• Cewek Belia Datang ke Puskesmas, Ulah Nakal Ayah Kandung Terbongkar Bikin Warga Mentawai Geram
"Awalnya M mengatakan kepada keluarganya yang menghamilinya adalah pacar."
"Setelah didesak akhirnya baru mengaku yang menghamilinya adalah ayahnya," kata Kapolsek Sikabaluan Iptu Jennedi, yang dihubungi melalui telepon, Selasa (14/7/2020).
Polisi lalu mengamankan pria warga Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, menurut Jennedi, kondisi korban telah berbadan dua diketahui saat berobat ke puskesmas bersama tantenya.
Jennedi menjelaskan, pelaku mengaku mencabuli korban pertama kali di Palembang 2019 lalu.
Saat itu, pelaku berdalih lama tak berjumpa dengan korban setelah pergi merantau ke Palembang.
"Menurut pengakuan pelaku, anaknya ini mirip dengan ibunya yang merupakan mantan istrinya," kata Jennedi.
Seperti diketahui, pelaku dan istrinya bercerai.
Pelaku lalu menikah lagi dengan orang Palembang dan ibu kandung korban menikah lagi dengan orang lain.
"Kemudian pelaku, korban dan istri barunya kembali ke Mentawai."
"Di Mentawai ini kejadian tindakan tersebut terjadi berulang kali, " paparnya.
"Pelaku ini tidak pernah bertemu dengan korban tersebut sejak dari lahir karena merantau ke Palembang."
"Kemudian dia pulang ke Mentawai dan membawa korban ke Palembang," ujarnya.
Sementara itu, penangkapan K berawal dari laporan warga.
Polisi segera meminta keterangan korban, pelaku dan keluarga.
Setelah keduanya diamankan pihak kepolisian dilakukan interograsi kepada keduanya.
Kemudian pelaku mengakui perbuatannya.
"Sang anak mengatakan melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka tanpa paksaan," paparnya.

Kisah lainnya, nasib pahit dialami cewek belia di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau lantaran sering diperkosa ayah kandung.
Aksi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini sudah lama terjadi, yakni ketika korban masih duduk di bangku kelas VII SMP.
Terbongkarnya pemerkosaan ini setelah ibu kandung dari korban pulang ke rumah untuk mengambil uang belanja yang tertinggal.
Ayah yang tega memperkosa anak kandungnya ini berinisial SB, usia 30 tahun.
Kepala Urusan Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto menjelaskan, awalnya ibu korban hendak pergi berbelanja kebutuhan dapur.
Hal itu dimanfaatkan SB untuk melancarkan aksi bejat memperkosa anak kandungnya.
Namun rupanya, dalam perjalanan, ibu korban menyadari bahwa uang belanjaannya tertinggal di rumah.
Ia pun kembali lagi ke rumah untuk mengambil uang yang disimpan oleh anaknya.
Sesampainya di rumah, ibu korban melihat pintu kamar anaknya terbuka.
Setelah mendekat, ia terkejut karena melihat suami memperkosa anaknya.
"Pelapor saat menuju kamar anaknya, pintu kamar ditemukan terbuka."
"Saat masuk ke kamar, betapa kagetnya pelapor melihat sang suami," kata Edy, Selasa (14/7/2020).
Seketika itu juga, ibu korban berteriak dan meminta tolong pada tetangganya.
"Pelapor mengatakan, 'kok tega kau hancurkan anakmu sendiri'."
"Saat itu pelaku tidak mengakuinya," sebut Edy.
Ketika didesak pelaku mengakui perbuatannya dan pergi.
Kepada ibunya, korban akhirnya mengaku sudah sering diperkosa oleh ayahnya sendiri sejak kelas VII SMP.
Ayahnya selalu mencari waktu ketika ibunya pergi keluar rumah.
Setiap kali melakukan pemerkosaan, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang lain.
"Pelaku mengancam korban supaya jangan sampai Mamaknya (Ibu) tahu."
"Kalau Mamak tahu, Bapak bisa mati. Begitu pengakuan pelaku," kata Edy.
Meski pelaku meminta aksinya tak dilaporkan, sang ibu yang tak terima tetap mendatangi kantor polisi.
Pelaku ditangkap Senin (14/7/2020).
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap saat berada di tempat temannya bekerja di Kantor PLN Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Pelaku dibawa ke Polsek Bunut," kata Edy.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.