13 Adab, Bacaan dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Ajaran Nabi Muhammad SAW

Terangkum ada 13 adab dan tata cara untuk menyembelih hewan kurban sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
tata cara menyembelih hewan kurban
Tata cara menyembelih hewan kurban 

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ الله لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا

"Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah…" (QS. Al Haj: 36)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menjelaskan ayat di atas, (Untanya) berdiri dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki kiri depan diikat. (Tafsir Ibn Katsir untuk ayat ini)

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallaahu ‘anhuma, beliau mengatakan, bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu daud dan disahihkan Al-Albani)

2. Menyembelih hewan dengan melukai bagian leher paling atas atau ujung leher

Cara menyembelih kedua ini umumnya digunakan untuk menyembelih kambing, ayam, dan hewan konsumsi lainnya.

Ustaz Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi juga menuliskan adab tata cara menyembelih hewan kurban yang kedua, atau dengan cara melukai bagian leher atas.

Tata cara menyembelih hewan qurban tersebut banyak dipraktikkan di Indonesia.

Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban (SURYAMALANG.COM/Yusron Naufal Putra)

Adab menyembelih hewan kurban

Berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan saat menyembelih hewan kurban:

1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul kurban sendiri

Jika mampu, maka shohibul kurban atau orang yang memberikan hewan untuk dikurbankan-lah yang menyembelih.

Namun jika tidak mampu maka bisa diwakilkan orang lain.

Meski demikian, shohibul kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan.

Apabila shohibul kurban tidak mampu, maka diperbolehkan untuk tidak menyaksikan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved