Berita Bangkalan Hari Ini
Marak Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terjadi di Bangkalan, TKP Mulai dari Sungai Hingga Rumah Kos
Marak Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terjadi di Bangkalan, TKP Mulai dari Sungai Hingga Rumah Kos
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Polres Bangkalan, Madura, menangani sejumlah kasus kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, terhitung sejak Januari hingga Juli 2020.
Rinciannya ada tiga anak sebagai pelaku dan tiga anak sebagai korban.
Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers Hasil Ops Sikat Semeru 2020 Satreskrim Polres Bangkalan, Rabu (22/7/2020).
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dengan kasus berbeda dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka pertama yakni MI (21), warga Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah.
Ia menyetubuhi Bunga (15), warga Kecamatan Kamal di rumah kos di Kelurahan Demangan, 21 Januari 2020.
"Modus pelaku mengancam akan memutuskan hubungan pacaran."
"Kami tangkap pelaku di Sampang setelah enam bulan kabur," ungkap Rama.
Tersangka kedua yakni, H (49), warga Desa Tengket Kecamatan Arosbaya.
Pelaku mencabuli Mawar (16) yang tidak lain adalah keponakan dari istrinya.
Rama menjelaskan, kasus pencabulan itu terjadi ketika korban usai mandi dari sungai tidak jauh dari rumahnya pada 30 Juni 2020.
"Pelaku memegang kemaluan korban. Hal serupa dilakukan pelaku terhadap dua orang lainnya," jelasnya.
Sedangkan tersangka ketiga yakni, S (14), warga Kecamatan Modung.
Ia menyetubuhi Melati (17), warga Kecamatan Modung.
Rama memaparkan, persetubuhan itu terjadi pada pertengahan April 2020 dan dilaporkan pada 13 Juli 2020.