Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Batu Hari Ini

Terdampak Corona, PHRI Harap Pemkot Batu Bebaskan Pajak Sektor Wisata Hingga Akhir Tahun

PHRI Kota Batu berharap ada keringanan-keringanan yang diberikan bagi para pelaku usaha sektor wisata

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Kondisi tujuan wisata Jatim Park 3 yang sepi pengunjung pada 16 Maret 2020. Tak lama setelah itu, Jatim Park 3 tutup hingga akhirnya buka kembali pada akhir Juli ini. 

SURYAMALANG.COM | BATU - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu berharap ada keringanan-keringanan yang diberikan bagi para pelaku usaha sektor wisata. Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi, menyebut keringanan itu beberapa di antaranya adalah pembebasan pajak hingga akhir tahun ini.

Selain itu, menurutnya juga perlu ada bantuan promosi dari Pemkot Batu sepanjang masa transisi kebiasaan baru. Sujud menuturkan meski sebagian besar usaha wisata di Kota Batu kembali beroperasi, jumlah kunjungan wisatawan belum maksimal.

Sujud mengatakan terobosan seperti itu dirasa tepat agar stabilitas keuangan usaha bisa dilakukan. Di satu sisi yang lain, pelaku usaha juga harus membayar karyawan yang kembali bekerja.

"Kami telah berkirim surat ke Badan Keuangan Daerah (BKD). Tujuannya supaya ada pembebasan hingga akhir tahun. Kan selama ini kami tak pernah rewel bayar pajak. Ini semua adalah langkah kongkrit PHRI agar karyawan bisa kerja dulu dan menerima gaji, kami rasa itu yang paling penting," ujar Sujud, Senin (27/7/2020).

Sejak tutup pada Maret lalu akibat pandemi corona, tidak sedikit karyawan di sektor usaha wisata terdampak dan menjadi korban.

Selain dirumahkan sementara waktu, sejumlah karyawan juga harus kehilangan pekerjaan atau putus hubungan kerja (PHK).

Sujud pun berharap hal semacam itu tidak terjadi kembali dengan adanya kebijakan pembebasan pajak.

Ia mengatakan kondisi perhotelan di Kota Batu.

Meski saat ini mulai banyak hotel dibuka, beberapa hotel bintang tiga ke bawah banyak yang belum beroperasi.

Alasannya karena biaya operasional tidak sebanding dengan pemasukan.

"Dampaknya adalah karyawan dirumahkan atau di PHK," keluhnya lagi.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengaku akan segera berkoordinasi untuk membicarakan keinginan dari PHRI.

Dikatakan Punjul, pajak yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah bisa diatur oleh Pemkot Batu.

Namun, jika kewenangan berada di pemerintah pusat, maka yang mengelola adalah pemerintah pusat.

“Sebab pajak itu ada beberapa jenis. Ada yang langsung ditarik oleh pusat yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan ada pajak yang langsung ke Pemda seperti pajak hiburan. Jadi nanti ada kewenangan-kewenangan yang bisa dilakukan oleh Pemkot Batu,” ujar Punjul.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved