Berita Kediri Hari Ini
Razia Kamar Kos di Kediri, Dapati Janda dan Perjaka di Salah Satu Kamar, 3 Pasangan Diamankan
Ketiga pasangan bukan suami istri semuanya diamankan dari tempat kos yang ada di Kelurahan Semampir.Saat diperiksa kartu identitasnya tidak sama
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Razia kamar kos yang digelar Satpol PP Kota Kediri di masa pandemi Covid-19 mengamankan 3 pasangan bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar kosnya, Selasa (28/7/2020).
Ketiga pasangan bukan suami istri semuanya diamankan dari tempat kos yang ada di Kelurahan Semampir.
Saat diperiksa kartu identitasnya diketahui tidak sama alamatnya.
Karena bukan berstatus sebagai pasangan suami istri, petugas selanjutnya membawa ke Kantor Satpol-PP Kota Kediri untuk diberikan pembinaan dan pendataan.
Sementara identitas ke 3 pasangan masing-masing, BA (32) status di KTP belum kawin warga Kelurahan Bujel, Kota Kediri bersama dengan DR (30) status cerai hidup warga Jl Gunung Agung, Kota Kediri.
Kemudian FR (22) status belum kawin warga Jl Mayor Bismo, Kota Kediri bersama dengan NO (23) status belum kawin warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Selain itu JK (29) bersama dengan pasangannya Ti (22) keduanya warga Papar, Kabupaten Kediri.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, ke 3 pasangan yang diamankan petugas ada indikasi merupakan pasangan kumpul kebo.
"Keberadaan mereka diketahui dari pengaduan masyarakat, karena keberadaannya meresahkan lingkungan," ungkapnya.
Langkah-langkah yang dilakukan petugas membawa ke kantor untuk mendapatkan pembinaan.
"Sanksinya kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan tindak asusila," jelasnya.
Selanjutnya petugas melakukan serah terima ke pihak keluarganya masing- masing untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
"Sehubungan pelaku sudah dewasa disarankan segera dinikahkan," tambahnya.
Sedangkan pemilik tempat kos akan dipanggil ke Kantor Satpol-PP untuk diminta keterangannya.
Apabila terbukti melanggar Perda No 1 /2016 serta jika ada unsur pembiaran penyalahgunaan rumah kos, petugas akan menutup usaha kosnya sesuai aturan yang berlaku