Virus Corona di Malang

UPDATE Virus Corona di Malang Batu Surabaya Jatim Selasa 28 Juli 2020: Kota Malang 557 Batu 161

Simak update virus corona di Malang hari ini termasuk Batu, Surabaya dan Jawa Timur Selasa 28 Juli 2020: Kota Malang positif Covid-19 557 Batu 161

Suryamalang.com/kolase Benni Indo
Antrean yang membludak tidak menerpakan penjarakan fisik atau physicak distancing 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update virus corona di Malang hari ini, Selasa 28 Juli 2020 termasuk di Jawa Timur

Dari update virus corona di Malang hari ini, kasus positif virus corona di Malang Raya 1190 dan jumlah sembuh 593. 

Sementara itu di Surabaya, kasus positif virus corona mencapai 8420 dengan jumlah orang sembuh total 4798.

Agar lebih rinci, simak rangkuman update virus corona di Malang hari ini termasuk di Kabupaten Malang, Batu Surabaya dan Jawa Timur berikut:

- update virus corona di Malang hari ini 

Pasien Positif Covid-19 = 557 orang

Pasien Sembuh Covid-19 = 210 orang

Pasien Dirawat Covid-19 = 302 orang

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 45 orang

ODP (Orang Dalam Pemantauan) = 1088 orang

PDP (Pasien Dalam Pengawasan) = 609 orang 

- update virus corona di Kabupaten Malang

Pasien Positif Covid-19 = 472 orang

Pasien Sembuh Covid-19 = 248 orang

Pasien Dirawat Covid-19 = 70 orang

Isolasi di rumah = 104 orang 

Gedung observasi = 7 orang 

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 43 orang

ODP (Orang Dalam Pengawasan) = 570 orang

PDP (Pasien Dalam Pengawasan) = 676 orang 

- update virus corona di Batu 

Pasien Positif Covid-19 = 161 orang

Pasien Sembuh Covid-19 = 135 orang

Pasien Dirawat Covid-19 = 3 orang

Isolasi di Rumah = 9 orang 

Isolasi di Shelter = 5 orang

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 9 orang

ODP (Orang Dalam Pemantauan) = 433 orang

PDP (Pasien Dalam Pengawasan) = 160 orang 

- update virus corona di Surabaya 

Pasien Positif Covid-19 = 8420 orang

Pasien Sembuh Covid-19 = 4798 orang

Pasien Dirawat Covid-19 = 2874 orang

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 748 orang

- update virus corona di Jawa Timur 

Pasien Positif Covid-19 = 20812 orang

Pasien Sembuh Covid-19 = 12680 orang

Pasien Dirawat Covid-19 = 6524 orang

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 1608 orang

*Catatan: angka persebaran covid-19 di atas dapat berubah sewaktu-waktu.

Data di atas dikutip dari http://infocovid19.jatimprov.go.id.

- Berikut update berita terkait corona di Malang, Batu, Surabaya dan Jawa Timur:

1. Daftar Provinsi Penyumbang Terbesar Kasus Covid-19 

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Pemerintah resmi menunjuk Wiku Adisasmito menjadi juru bicara pemerintah menggantikan Achmad Yurianto.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Pemerintah resmi menunjuk Wiku Adisasmito menjadi juru bicara pemerintah menggantikan Achmad Yurianto. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)

Delapan provinsi menjadi penyumbang terbesar kasus Covid-19 di Indonesia.

Delapan provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua.

"Delapan provinsi ini berkontribusi 74 persen kasus positif yang ada di Indonesia," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional lewat video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Jokowi minta jajaran Satgas Covid-19 untuk bekerja lebih keras di delapan provinsi ini.

Dia meminta metode 3T atau testing, tracing dan treatment harus dilakukan secara masif dan lebih agresif.

Menurutnya, alat tes PCR, kapasitas lab, alat pelindung diri, dan peralatan rumah sakit lain harus dipastikan selalu tersedia.

Komunikasi yang efektif dengan rumah sakit dan masyarakat harus dilakukan seefektif mungkin.

"Targetnya saya kira sudah jelas. Turunkan angka kematian serendah-rendahnya, tingkatkan angka kesembuhan setinggi-tingginya, dan juga kendalikan laju pertumbuhan kasus-kasus positif baru secepat-cepatnya," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com artikel '8 Provinsi Ini Jadi Perhatian Jokowi'

Sampai Minggu (26/7/2020) kemarin, total ada 98.778 kasus Covid-19 di Indonesia.

Dari jumlah itu, total ada 56.655 pasien yang dinyatakan sembuh.

Sementara pasien Covid-19 yang meninggal ada 4.781 orang.

2. Perda Sanksi Pelanggaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam pengesahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) resmi disahkan hari ini, Senin (27/7/2020).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam pengesahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) resmi disahkan hari ini, Senin (27/7/2020). (SURYAMALANG.COM/Fatimatus Zahroh)

Peraturan Daerah baru tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) resmi disahkan hari ini, Senin (27/7/2020).

Salah satu materi yang ada dalam Raperda ini adalah pengembangan jenis sanksi administratif dan atau penerapan sanksi pidana dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dan pemberlakuan protokol-protokol tertentu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap, dengan adanya raperda ini maka kepatuhan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terutama dalam melaksanakan kebijakan dan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 semakin meningkat.

Apalagi dalam raperda ini juga diatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat terutama dalam masa pandemi.

"Adanya raperda ini kami harap bisa menjadi payung hukum dalam penegakan, tidak hanya tentang trantibum dan perlindungan masyarakat, tapi juga penegakan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Selanjutnya akan dibuat Pergub, dan Perda ini akan menjadi payung hukum untuk Perbup dan Perwali," kata Khofifah.

Menurutnya, diaturnya jenis sanksi dalam pengaturan kegiatan masyarakat tersebut bukan untuk menakut-nakuti, namun sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim.

"Tentunya sebelum ada sanksi tegas akan ada sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun bila kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah, maka pemberian sanksi bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk menegakkan aturan ini,” katanya.

Khofifah mengatakan, dalam menegakkan aturan pendisiplinan ini tentunya dibutuhkan peran semua pihak.

Tidak hanya pemerintah daerah, tapi juga TNI/Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat dan yang menjadi garda terdepan adalah masyarakat itu sendiri.

"Dalam membangun ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat kita harus menyatukan berbagai kekuatan termasuk TNI/Polri yang juga memiliki tugas dalam menjaga trantibum tersebut. Sementara di pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota adalah Satpol PP," katanya.

Selain pengembangan jenis sanksi dalam pembatasan kegiatan, dalam raperda ini juga diatur beberapa hal.

Pertama, perluasan konsep bencana dengan memasukkan materi mengenai penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan pelidungan masyarakat saat terjadinya bencana baik alam, non alam maupun sosial.

Kedua, pendelegasian wewenang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk penanganan bencana sehingga Peraturan Daerah ini dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ketiga, penegasan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penegakan perda dan kebijakan pemerintah daerah melalui dukungan dan kerjasama aparat TNI dan Polri.

Serta keempat, pemberian insentif dan/atau penghargaan kepada perorangan, kelompok masyarakat, korporasi, dan/atau pelaku usaha yang memiliki peran dan/atau membantu pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana.

Lebih lanjut, Khofifah menyampaikan apresiasinya kepada segenap pimpinan dan anggota Dewan atas disetujuinya Raperda ini.

Apalagi Raperda ini merupakan inisiatif DPRD dan juga rekomendasi dari Forkopimda Jatim agar ada regulasi yang mengatur penguatan pemerintah daerah dalam menangani keadaan bencana baik alam, non alam maupun sosial.

“Ini menjadi bagian dari sinergi, penguatan, dan dukungan semua elemen untuk bersama-sama menegakkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk menjadi upaya semua pihak secara bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim,” katanya.

(Fatimatuz Zahro/Sarah/SURYAMALANG.COM)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved