Berita Malang Hari Ini

Berita Malang Hari Ini Kamis 30 Juli 2020 Populer: Persiapan SD dan SMP & Keringanan Pajak 50 Persen

Rangkuman Berita Malang hari ini Kamis 30 Juli 2020 populer diantaranya persiapan jenjang SD dan SMP untuk menghadapi kenormalan baru.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Kolase SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati/M Rifky Edgar
Ilustrasi: Pertemuan Sutiaji dan ketua Bapenda dan kegiataan sekolah sebelum adanya Covid-19 dalam artikel Berita Malang Hari Ini Kamis 30 Juli 2020 Populer: 

SURYAMALANG.COM - Berita Malang hari ini Kamis 30 Juli 2020 populer diantaranya persiapan jenjang SD dan SMP untuk menghadapi kenormalan baru.

Selain itu, Berita Malang Populer Hari Ini membahas Bapenda berikan keringanan pajak daerah non-PBB sebesar 50 persen.

Dan Berita Malang hari ini mengulas tempat karaoke dan hiburan malam di Kota Malang hingga kini belum mendapatkan izin buka dari Wali Kota Malang.

Selengkapnya, langsung saja simak rangkuman Berita Malang di bawah ini:

1. Wali Kota Malang, Sutiaji berharap lembaga pendidikan jenjang SD dan SMP mempersiapkan diri untuk menghadapi kenormalan baru.

Kegiatan latihan basket di SMPN 17 Kota Malang bagi para siswa. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19.
Kegiatan latihan basket di SMPN 17 Kota Malang bagi para siswa. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. (SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati)

Dalam minggu depan harus ada sekolah yang dijadikan simulasi.

"Insyaallah minggu depan harus ada sekolah yang melakukan simulasi. Saya ingin bagaimanapun keadaannya, ke depan harus dipersiapkan sejak sekarang," ujar Sutiaji pada wartawan saat di SMAN 5 Kota Malang, Rabu (29/7/2020).

Saat itu di sebelahnya ada Zubaidah, Kadisdikbud Kota Malang. Ia minta ke kepala dinas itu untuk mempersiapkan SD dan SMP dengan diawali melakukan sosialisasi pada walimurid dan siswa serta guru.

Nanti dalam lima kecamatan ada contoh sekolah modelnya di jenjang SD dan SMP.

Ini dilakukan karena ada informasi jika pemerintah pusat akan boleh dimulai selain dari zona hijau.

Namun ada protokol-protokol kesehatan yang perlu dipatuhi.

Sebelumnya Gubernur Jatim membolehkan SMAN Taruna Nala di Kota Malang buka.

Sebagian siswanya sudah masuk asrama sejak Senin (27/7/2020) dan sisanya melaksanakan daring.

Selama menjalani MPLS dan karantina mandiri di kawasan Lanal Malang, mereka menjalani rapid test tiga kali dan hasilnya non reaktif semua.

Dijelaskan walikota, jika menerapkan standar kesehatan dengan disiplin, maka diyakini tidak ada klaster sekolah.

Sementara di SMKN PGRI 3 Kota Malang juga mempersiapkan diri sebagai sekolah tangguh bencana. Sebab para siswanya juga perlu praktik di sekolah.

Pada pembukaan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) yang disebut KSC (Kegiatan Cinta Sekolah), Walikota Malang juga diundang agar bisa melihat kesiapan sekolah ini, Senin (27/7/2020). Namun Sutiaji tidak bisa datang.

"Kalau Wali bisa datang waktu itu kan bisa melihat kekurangan-kekurangannya," jelas Lukman Hakim, Kepala SMK PGRI 3 pada suryamalang.com terpisah.

Dari 2390 siswanya, diinginkan ada kegiatan praktik yang bisa diikuti 115 siswa/per praktik.

"Tidak ada 10 persen kan?" ujarnya.

Program keahlian di SMK ini adalah keteknikan sehingga praktik diperlukan untuk kompetensi siswa.

2. Badan Pendapatan Daerah Kota Malang (Bapenda) memberi keringanan pajak daerah non-PBB sebesar 50 persen kepada wajib pajak (WP) yang sudah mulai usaha dengan normal.

Wali Kota Malang, Sutiaji dan Kepala Bapenda Kota Malang, Ade Herawanto
Wali Kota Malang, Sutiaji dan Kepala Bapenda Kota Malang, Ade Herawanto (SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar)

Bapenda memberi keringanan pajak tersebut untuk menindaklanjuti arahan Wali Kota Malang, Sutiaji agar melakukan recovery ekonomi.

Kepala Bapenda Kota Malang, Ade Herawanto menyampaikan kebijakan ini juga sesuai semangat dan amanat UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bersifat adil dan memaksa.

"Kami akan laporkan program ini ke Satgas Recovery Ekonomi Kota Malang sebagai bentuk insentif pajak atau stimulus yang diharap bisa merangsang geliat pertumbuhan ekonomi," ucap Ade kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (29/7/2020).

Wajib pajak yang mengajukan keringanan harus mengirim surat permohonan keringanan pajak daerah yang ditujukan kepada Wali Kota Malang dengan tembusan Kepala Bapenda.

Pengurangan akan dilakukan secara berangsur dengan mengikuti perkembangan situasi dan pantauan tim di lapangan.

"Mekanismenya tetap sama. Pelaporan omzet setiap bulannya paling lambat per tanggal 10 dengan persentase 100 persen."

"Selain itu, masih banyak kemudahan lain, seperti bebas denda telat pelaporan, mundur jatuh tempo, dan lainnya."

"Semuanya dijalankan dengan cara persuasif namun tetap humble dan egaliter," ucap pria yang akrab disapa Sam Ade ini.

Dengan terbitnya SK Wali Kota Malang nomor 191/2020 pada 29 Juni 2020, maka masa jatuh tempo pembayaran PBB 2020 yang seharusnya 31 Juli diperpanjang sampai 31 Oktober 2020.

Sam Ade berharap masyarakat dapat memanfaatkan tambahan waktu tersebut.

"Harapan kami tidak sampai ada yang kena denda atas keterlambatan pembayaran di kemudian hari," tambahnya.

Bapenda juga telah meluncurkan sistem SPPT Online alias e-SPPT yang bisa diakses melalui sistem aplikasi.

Sistem tersebut diharap dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.

Utamanya bagi para wajib pajak PBB Kota Malang yang dapat melakukan cetak salinan SPPT secara mandiri dengan mengakses sistem via online di mana saja dan kapan saja.

"Intinya adalah memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mencetak SPPT sesuai Nomor Objek Pajak masing-masing."

"Ini juga upaya kami dalam menjalankan protokol kesehatan, yakni meminimalisir tatap muka antara masyarakat dengan petugas pajak," tandasnya.

Pemkot Malang juga akan menerapkan berbagai kebijakan pajak lain sesuai arahan KPK, misalnya terkait penyesuaian NJOP dan BPHTB.

Pemkot terus merancang inovasi baru itu, namun tidak membebani masyarakat.

3. Sejumlah tempat karaoke dan hiburan malam di Kota Malang hingga kini belum mendapatkan izin buka dari Wali Kota Malang, Sutiaji.

Audiensi antara Perkahima, pemilik kafe, Event Organizer, dan Musisi dengan Komisi D DPRD Kota Malang, Rabu (29/7/2020)
Audiensi antara Perkahima, pemilik kafe, Event Organizer, dan Musisi dengan Komisi D DPRD Kota Malang, Rabu (29/7/2020) (ISTIMEWA)

Para pelaku usaha yang bergerak di kedua sektor tersebut kini menginginkan agar tempat usahanya bisa kembali dibuka.

Hal tersebut disampaikan oleh Bambang Hermanto, Ketua Perkumpulan Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Malang Raya saat melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Kota Malang, Rabu (29/7/2020).

"Intinya kedatangan kami kemari ingin karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Malang bisa dibuka," ucapnya di hadapan awak media.

Untuk itu, dia meminta kepada Komisi D DPRD Kota Malang agar dapat menjembatani para pelaku usaha dengan Pemerintah Kota Malang.

Pasalnya, sudah kesekian kalinya Perkahima memberikan surat kepada Pemkot Malang untuk melakukan audiensi namun belum juga mendapatkan jawaban.

"Sudah yang kesekian kalinya ini kami belum mendapatkan jawaban. Padahal keinginan kami hanya satu, yaitu ingin buka," ucapnya.

Sejumlah persiapan juga telah dilakukan oleh para pelaku usaha di tempat karaoke dan hiburan malam tersebut.

Seperti menyiapkan thermogun, menerapkan physical distancing, menyediakan hand sanitizer, menyediakan masker bagi pengunjung dan melakukan pembatasan jumlah bagi para tamu.

"Intinya sesuai prokotol kesehatan Covid-19. Termasuk pemandu lagu dan karyawan kami harus memakai face shield. Dan kami juga menyediakan cover mic dan ruang untuk isolasi," ucapnya.

Begitu juga bagi pengunjung yang berasa dari luar kota diminta untuk menujukkan keterangan hasil rapid test.

Apabila tidak memiliki surat keterangan tersebut, maka pengunjung tersebut tidak diperbolehkan masuk.

"Pada intinya kami sudah siap. Kami juga membuka pintu selebar-lebarnya untuk dewan dan Pemkot Malang yang ingin mengecek kondisi di masing-masing tempat karaoke," ucapnya.

Tak hanya dari Perkahima saja yang melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Kota Malang.

Sejumlah musisi, pemilik sound sistem dan pemilik kafe juga turut serta dalam audiensi yang digelar di gedung DPRD Kota Malang itu.

Untuk pemilik kafe, mereka meminta agar nantinya mendapatkan jam tambahan buka di tempat usahanya.

Jika biasanya buka hanya sampai pukul 21.0 WIB, mereka meminta buka sampai pukul 23.00 WIB atau 00.00 WIB.

"Termasuk di kami (Karaoke) kalau bisa buka sampai pukul 00.00 WIB," tandasnya.

(M Rifky Edgar/Sylvianita Widyawati/Ratih Fardiyah/SURYAMALANG.COM)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved