Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sudah Dimanfaatkan Jutaan Warga Jawa Timur

Kebijakan pengurangan pokok PKB sebesar 15 persen untuk roda dua dan 5 persen untuk roda empat dan alat berat juga dimanfaatkan wajib pajak

Editor: Dyan Rekohadi
Polresta Malang Kota
ILUSTRASI - Antrean kendaraan di Samsat Drive Thru Samsat Kota Malang di Jalan S Supriadi, Sukun, Kota Malang, Rabu (6/5/2020). Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Jatim diperpanjang hingga 31 Agustus 2020. 

Penulis : Sofyan Arif Candra , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Program Diskon Corona Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Jatim) mendapatkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat Jawa Timur.

Program berupa diskon atau potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) serta diskon PKB sudah dimanfaatkan oleh jutaan wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno menjelaskan pada tanggal 2 April sampai dengan 17 Juli 2020, Pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB telah dimanfaatkan oleh 282.087 wajib pajak.

"Potensi denda yang dibebaskan (loss) Rp 897.848.505. Sedangkan PKB yang kita terima sebesar Rp 109.533.846.150," kata Boedi, Kamis (30/7/2020).

Lebih lanjut, untuk kebijakan pengurangan pokok PKB sebesar 15 persen untuk roda dua dan 5 persen untuk roda empat dan alat berat juga dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak.

Terhitung mulai tanggal 12 Juni sampai 27 Juli, kebijakan tersebut telah dimanfaatkan oleh 1.956.254 wajib pajak.

Roda dua sebanyak 1.673.670 obyek dan roda empat sebanyak 282.584 obyek.

"Kebijakan dari ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) ini dirasakan langsung oleh akar rumput masyarakat, karena dari pengurangan pokok PKB ini yang paling banyak memanfaatkan adalah wajib pajak dari roda dua," kata Boedi.

Lebih lanjut, Boedi menjelaskan insentif yang diberikan (loss) sebesar Rp 70.406.511.106. Lalu untuk PKB yang diterima sebesar Rp 814.079.947.382.

Prediksi penerimaan dari pengurangan pokok PKB sampai dengan 31 Agustus 2020 atau selama tiga bulan adalah sebesar Rp 1.260.784.575.964.

Sedangkan prediksi diskon yang diberikan kepada wajib pajak adalah sebesar Rp 110.824.209.650.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved