Jerinx SID Tantang Polisi Terkait Demo Tolak Test Covid-19, Begini Respon Mabes Polri
Jerinx SID kembali menjadi bahan perbincangan netizen setelah menantang pihak kepolisian untuk mengkaji unsur pidana dalam aksi tolak tes Covid-19
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Artis Jerinx SID kembali menjadi bahan perbincangan netizen setelah menantang pihak kepolisian untuk mengkaji unsur pidana dalam aksi tolak tes Covid-19.
Melalui laman instagramnya Jerinx mengposting screenshot berita detikcom soal polisi tengah mengkaji unsur pidana dari aksi yang diikutinya.
"Ayo pak @poldabali @divisihumaspolri biar pernah saya satu sel sama @gubernur.bali Koster, anggota DPR Adi Wiryatama & Bupati Tabanan Eka Rock! ????" tulis Jerinx sebagai caption posting-annya, dikutip dari Laman Instagramnya.
Menanggapi postingan itu Kepolisian RI menyebut tetap akan bekerja secara profesional menangani setiap kasus termasuk Jenrix SID.
Melansir dari artikel Grid.id Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono tidak terlalu mempermasalahkan tantangan dari Jerinx tersebut. Menurutnya, setiap orang memiliki hak menyampaikan pendapat.
"Ya enggak apa-apa silakan aja, itu kan pendapat masing-masing orang kan. Kita negara yang bebas bisa menyampaikan pendapatnya demikian. Tentunya polisi kan bekerja secara profesional tidak perlu dalam artian karena tantangan atau tidak tantangan," kata Awi di komplek pergudangan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/07/20).
Awi menuturkan polisi akan bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pihak Polda Bali-lah yang memiliki hak untuk menyidiknya.
"Kita bekerja berdasarkan aturan hukum yang ada. Kalau memang ada pelanggaran hukum nantinya kan ada kewilayahan yang berhak untuk menyidik tentunya kita akan melakukan penyidikan sesuai dengan pelanggaran-pelanggaran," tuturnya.
Awi menjelaskan jenis pelanggaran akan bisa ditentukan sesuatu dengan konstruksi hukum daripada pelanggaran tersebut. Nantinya, kata dia, semua akan ditentukan oleh tim penyidik.
"Tentu kembali proses hukumnya apa pelanggarannya hukum itu diatur nggak di dalam peraturan daerah tersebut. Atau mungkin nanti konstruksi hukum terkait dengan pelanggaran, pelanggaran kekarantinaan begitu juga bisa kita kenakan.
Kemudian juga apa ada pasal-pasal yang lain terkait dengan pelanggaran tersebut tentunya juga nanti penyidik yang akan menentukan itu. Nanti kami koordinasi kan dengan Polda Bali terkait dengan kasusnya sendiri," katanya.
Seperti diketahui, polisi mengkaji unsur pidana dalam aksi menolak tes Covid-19 yang diikuti drummer band SID Jerinx.
Sementara itu, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan aksi yang dilakukan Jerinx dkk., tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Ya demo kan boleh-boleh saja, tetapi tetap mengedepankan protokol kesehatan. Tetapi, memprovokasi mengajak orang lain untuk tidak mematuhi itu tidak benar," ujarnya.
"Kita tidak pernah tahu bahwa yang kita ajak serta di sekitar kita ada saat itu mungkin saja suspek. Makanya tes Covid-19 tetap perlu. Kalau ada yang merasa kebal tidak bisa kena virus silahkan," kata Nyoman Rai Dharmadi, dikutip dari Kompas.com (28/07/20)